GUGATAN PERCERAIAN AKIBAT SUAMI MENDERITA GANGGUAN JIWA (Suatu Penelitian Di wilayah Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Aceh Utara)
Abstract
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-undang No 1 tahun 1974 mengatur pemutusan perkawinan yang harus melalui proses persidangan. Isteri menggugat cerai dengan alasan suami sakit yang tidak dapat disembuhkan lagi (sakit jiwa). Berdasarkan itu penulis ingin melihat bagaimana proses perceraian, bila suami gangguan jiwa dengan judul “Gugatan Perceraian Akibat Suami Menderita Gangguan Jiwa (Suatu Penelitian Di wilayah Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Aceh Utara)”. Permasalahan yang ingin diteliti adalah 1) Bagaimanakah proses persidangan di Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon ? 2) Apakah kendala yang dihadapi hakim dalam perkara suami menderita gangguan jiwa. Dalam penulisan penelitian ini dilakukan penelitian yuridis sosiologi. Data yang digunakan meliputi data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Semua data dianalisis secara kulitatif. Hasil penelitian, 1) bahwa proses persidangan perceraian akibat suami menderita gangguan jiwa dilakukan oleh isteri dengan mengajukan surat cerai kepada Mahkamah syar’iyah Lhoksukon, keterangan saksi-saksi membenar tergugat mengalami gangguan jiwa, Hakim memakai persangkaan Hakim yang meyakini bahwa benar tergugat sakit jiwa dengan itu Hakim mengabulkan gugatan isteri. 2) Kendala yang dihadapi adalah ketidak hadiran tergugat dalam persidangan, dan minimnya alat bukti yang menyulitkan Hakim untuk mengambil keputusan.
Kata Kunci: Gugatan, Perceraian, GangguanJiwa, Mahkamh Syar’iyah Lhoksukon Aceh Utara