EKSISTENSI PUTUSAN KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) DALAM MEMUTUSKAN PERKARA HARTA PUSAKA TINGGI DI PENGADILAN” (Studi Kasus Perkara No. 09/Pdt/G/1999/PN.Solok, Slk).
Abstract
Suku Minangkabau dikenal dengan system kekeluargaan Matrilineal, dimana hak-hak perempuan diutamakan dibanding dengan hak-hak laki-laki, tidak terkecuali pengelolaan Pusako. Apabila terjadi sengketa harta pusaka tinggi, maka penyelesaiannya oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN). Para pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) tersebut, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Adapun masalah-masalah yang penulis angkat yaitu 1) Bagaimanakah penyelesaian sengketa harta pusaka tinggi pada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, 2) Bagaimanakah kedudukan putusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Jambur dalam menyelesaikan perkara harta pusaka tinggi di Pengadilan Negeri Solok.? Jenis penelitian adalah yuridis sosiologis. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data: wawancara dan studi dokumen. Analisa data tersebut dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa, 1) Penyelesaian sengketa harta pusaka tinggi antara Penggugat dan Tergugat, terlebih dahulu diselesaikan secara adat melalui musyawarah dan mufakat kaum yang melibatkan Ninik Mamak atau fungsionaris adat, namun jalan musyawarah ini tidak dapat ditempuh dan diselesaikan melalui proses mediasi KAN. 2) Kedudukan putusan KAN Sungai Jambur di Pengadilan Negeri Solok pada perkara perdata No. 09/Pdt.G/1999/PN.Slk, untuk meneguhkan bahwa persoalan ini telah pernah diselesaikan oleh KAN dengan melalui proses mediasi. Putusan KAN yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan, juga merupakan salah satu pertimbangan bagi Hakim untuk menunjukkan siapa pemilik harta pusaka tinggi tersebut.
Kata Kunci: Pusako, Putusan, Kerapatan Adat Nagari, Pengadilan.