PENERAPAN SANKSI PIDANA DENDA SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA PADANG
Abstract
Children is a unseparated part from a family and sustainability of a country, protection of law for a children is a protection for any kind of freedom and interest that related with child welfare. This things is conection with Undang-undang Number 11 Year 2012 about Sistem Peradilan Pidana Anak. In practice of justice in Indonesia the factor that been cause rare imposition of fined by the judge because of the number of criminal threatsin KUHP in general is very light. One of te case to the children that be related with fined is case ruling number 459/Pid.Sus/2015/PN.Pdg and case fined as protection of law for children in case number 20/Pid/Sus-Anak/2015/PN.Pdg. The issue that about to discuss is (1) how the implementation criminal sanctions fined as a form protection of law for a children in Pengadilan Negri Klas 1A Padang? (2) what is the obstacle that been faced on implementation of criminal sanctions fined as a form protection of law for a children in Pengadilan Negri Klas 1A Padang?. Research type is using socio-juridic. Data source is source data primer and source data sekunder. Technical research data is doing by interview and document study. The result of this study is (1) Implementation fined for a children in reality isn’t match with what been written in Undang-undang Number 11 Year 2012 about SPPA like in decisioncase number 459/Pid.Sus/2015/PN.Pdg and case number 20/Pid/Sus-Anak/2015/PN.Pdg. (2) implementation fined for a children didn’t happen because children cant pay that fined
Keywords : Penalties, Fines, the Child Protection Law sanctions, fines, Child Protection Laws
References
A. Buku-buku
A.Syamsudin Meliala dan E.Sumaryono, 1985, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologis dan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Adami Chazawi, 2002, Pengantar Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Arif Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta.
Barda Nawawi Arif, 1998, Beberapa aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
_____, 2005, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bambang Poernomo,1986, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia. Jakarta.
Bambang Sunggono, 2013, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2004, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Burhan Ashofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2006, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Raja Grafindo, Jakarta.
Kartini Kartono, 1996, Pengantar Metode dan Riset Sosial, Manjar Maju, Bandung.
Niniek Suparni, 2007, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
P.A.F. Lamintang, 1984, Hukum Penintensier Indonesia, Amrico, Bandung.
Paulus Hadisuprapto, 2010, Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya, Selaras, Malang.
Philipus M. Hadjon, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
R. Soesilo, 1974, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia, Bogor.
Soejono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto Fak. Hukum Undip, Semarang.
Sudikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta. Satjipto Raharjo, 2003, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta.
Muladi, 1997, Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana: Sebagaimana dimuat dalam Kumpulan Karangan Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1998, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Wagiati Soetodjo, 2006, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung.
Zainuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
C. Sumber Lain
Hukum Online, Empat Perkara yang Paling Banyak Menyeret Anak, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f3a36c521913/empat-perkara-yang-paling-banyak-menyeret-anak.%20%5B21, diakses tanggal 1 Mei 2015, Pukul 15.00 WIB.