MEDIASI PERBANKAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA BANK DAN NASABAH (Studi Pada Kantor Bank Indonesia Dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Padang)
Abstract
Abstract
The dispute between bank and it customers can be solved through an alternative dispute resolution which is done by Indonesian Central Bank based on PBI Number 8/5/PBI/2006 regarding Banking Mediation, also through Financial Services Authority based on POJK Number 1/POJK.07/2014 regarding Altenative Dispute in Financial Services Sector. The problem that will be discussed are: (1) What is the cause of dispute emergence between bank and customers? (2) How is the role of Indonesian Central Bank in dispute resolution between bank and customers through banking mediation after the launching of POJK Number 1/POJK.07/2014 regarding Alternative Dispute Resolution in Financial Service Sector? To answer the problems, the writer do the research using juridicial sosiologis method, getting the primary data through interview and secondary data through related document. The data is analyzed qualitatively. It can be concluded that (1) The cause of the dispute between bank and customer come from the customers themselves that do not understand their rights and obligations, and from the bank party who are less transparent, (2) Indonesian Central Bank still do its role in banking mediation, but it focuses on the in payment system.
Keyword: Banking Mediation, Alternative Dispute Resolution, Bank and Customer
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Bambang Sunggono,2013, Metode Penelitian Hukum,PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Gatot Supramono,2009, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis,PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Jimmy Joses Sembiring,2011,Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan,Cet-1,Visimedia,Jakarta.
Kasmir,2015, Dasar-Dasar Perbankan,Ed.2014,Rajawali Pers,Jakarta.
Lukman Santoso,2011,Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank,Cet-1,Pustaka Yustisia,Yogyakarta.
Muhammad Djumaha,1996, Hukum Perbankan Di Indonesia,PT.Citra Aditya Bakti,Bandung.
Munir Fuady, 1999, Hukum Perbankan Modern, Cet-1, PT.Citra Aditya Bakti,Bandung.
Neni Sri Imaniyati,2008, Hukum Perbankan untuk Lingkungan Sendiri, Fakultas Hukum Unisba,Bandung.
Nurnaningsih Amriani, 2012, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan,Rajawali Pers,Jakarta.
Rahmadi Usman,2001,Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia,PT.Gramedia Pustaka Umum,Jakarta.
Remy Sjahdeni,1993,Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia,Jakarta.
Salim H.S,2011, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Cet-8,Sinar Grafika, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji,2013, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers,Jakarta.
Sudiarto,2013, Negosiasi,Mediasi, & Arbitrase Penyelesaian Sengketa Alternatif di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Bandung.
Syahrizal Abbas, 2011, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, & Hukum Nasional, Ed.1 Cet-2, Kencana, Jakarta.
Takdir Rahmadi,2010, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat,Rajawali Pers, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesain Sengketa
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan
C. Sumber Lain
Ali, 2015, Pengertian Mediasi Menuru Pakar,http://www.pengertianpakar. com/ 2015/03/pengertian-mediasi-menurut pakar.html/m=1, diakses pada tanggal 17 September 2015
Asma1981,2012,Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah,http://asma1981.Blogspot.co.id/2012/09/perlindungan-hukum-terhadap-nasabah.html/m=1,diakses pada tanggal 15 September 2015
Bismar Nasution,2007,Penyelesaian Sengketa Alternatif Melalui-Mediasi, http://bismarnasty.files.wordpress.com/2007/06/penyelesaian-sengketa-alternatif-melalui-mediasi.pdf,hlm.5, diakses pada tanggal 15 September 2015
Ekonomi Holic,2015,Tugas dan Wewenang Bank Indonesia (Bank Sentral),http://www.ekonomi-holic.com/2015/01/tugas-dan-wewenang-bank-indonesia-bank.html?m=1,diaksespada tanggal 4 November 2015
Erna Priliasari,2010, Mediasi Perbankan Sebagai Wujud Perlindungan Terhadap Nasabah Bank,http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-perbankan-sebagai-wujud-perlindungan-tehadap-nasabah-bank.html,Diakses pada tanggal 24 Oktober 2015
Infobankterbaru,2015,Pengertian Bank Sentral, Beserta Fungsi, Peran, danFungsinya,http://infobankterbaru.blogspot.co.id/2015/02/pengertian- bank-sentral-beserta-fungsi-peran-dan-fungsinya.html/m=1,diakses pada tanggal 28 Oktober 2015
Muliaman D, Hadad, Perlindungan Dan Pemberdayaan Nasabah Bank Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia,http://www.google.com, hlm.1-2, diakses pada tanggal 16 September 2015