SENGKETA HAK ATAS TANAH DI KELURAHAN DADOK TUNGGUL HITAM, KECAMATAN KOTO TANGAH, KOTA PADANG
Abstract
Provinsi Sumatera Barat khususnya Kota Padang merupakan wilayah yang seringterjadi konflik di bidang pertanahan yang tidak jarang menimbulkan ketegangan dan
keresahan dalam masyarakat. Salah satu sengketa yang terjadi yaitu sengketa hak atas tanah
di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sengketa hak atas
tanah, faktor-faktor penyebab timbulnya sengketa hak atas tanah dan cara penyelesaian
sengketa hak atas tanah yang terjadi di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto
Tangah, Kota Padang.
Permasalahan yang dikemukakan berkaitan dengan bentuk sengketa hak atas tanah,
faktor-faktor penyebab timbulnya sengketa hak atas tanah dan cara penyelesaian sengketa
hak atas tanah yang terjadi di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah,
Kota Padang.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, yaitu penelitian yang
menggunakan bahan kepustakaan sebagai data awalnya kemudian dilanjutkan dengan data di
lapangan. Analisa data dilakukan secara kualitatif sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan
yang sangat logis yang merupakan jawaban dari permasalahan.
Ditinjau dari segi hukum maka penyelesaian sengketa hak atas tanah dapat
diselesaikan dengan dua macam cara, yang pertama penyelesaian sengketa secara litigasi
yaitu penyelesaian sengketa melalui proses persidangan di pengadilan dan yang kedua secara
non litigasi yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Kata Kunci : Penyelesaian, Sengketa, Tanah, Pengadilan.
Downloads
Published
2013-03-27
Issue
Section
Articles