PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PELANGGAN PULSA DI PT. TELKOMSEL, Tbk. CABANG PADANG

Authors

  • Andhika Permana

Abstract

Perkembangannya teknologi ponsel lebih pesat dari ilmu pengetahuan disegala bidang kehidupan. Dampak positif dari hadirnya ponsel yang berbasis nirkabel (tanpa kabel) ini adalah dapat mengefisienkan ruang dan waktu.

Adapun masalah-masalah yang penulis angkat yaitu, Pertama: Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi pelanggan pulsa di PT. Telkomsel, Tbk. Cabang Padang, Kedua: Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban PT. Telkomsel, Tbk. Cabang Padang terhadap pelanggan pulsa yang mengalami kerugian, Ketiga: Bagaimanakah bentuk Putusan BPSK terhadap kerugian yang diderita oleh pelanggan pulsa di PT. Telkomsel, Tbk. Cabang Padang.

Untuk menjawab masalah di atas penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Populasinya adalah seluruh pelanggan pulsa di PT. Telkomsel dan sampelnya dipilih secara acak. Teknik pengumpulan data yang diambil melalui wawancara, studi dokumen dan penyebaran kuesioner.

Dalam penelitian yang penulis lakukan dapat diambil suatu kesimpulan bahwa perlindungan hukum bagi pelanggan pulsa di PT. Telkomsel pada dasarnya Perlindungan hukum berkenaan dengan sistim transaksi pulsa, dalam hal ini pihak Telkomsel telah menyediakan sistem Billing. Dalam hal Pertanggungjawaban bahwa PT. Telkomsel bersedia memberikan ganti rugi kepada pelanggannya apabila kesalahan/kerugian itu datangnya dari pihak operator  Telkomsel sendiri. Adapun bentuk Putusan BPSK terhadap kerugian yang diderita konsumen pada dasarnya sesuai dengan tuntutan konsumen dan putusan tidak boleh lebih dari tuntutan konsumen.

Kata Kunci: Perlindungan, Konsumen, Pulsa, Telkomsel.

Downloads

Published

2013-03-27