PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEMBELI PERUMAHAN TERHADAP DEVELOPER DI KOTA PADANG

Authors

  • cinta kemala geny

Abstract

Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, karena rumah adalah tempat manusia melakukan aktifitas hidup. Hal ini bertolak belakang dengan Pasal 7 huruf  (a), (b), dan (c) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa kewajiban pelaku usaha adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan, serta wajib memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Berdasarkan uraian di atas permasalahan yang dirumuskan, yaitu 1) Apakah faktor yang menyebabkan developer tidak melaksanakan kewajibannya, 2) Bagaimanakah upaya yang dilakukan konsumen untuk mendapatkan haknya dari developer, 3) Bagaimana penyelesaian sengketa yang dilakukan antara konsumen dengan developer.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen.

Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, dapat diketahui bahwa: 1) Faktor yang menyebabkan developer tidak melaksanakan kewajibannya yaitu miss manajemen. 2) Upaya yang dilakukan konsumen untuk mendapatkan haknya yaitu melaporkan kasusnya ke BPSK. 3) Penyelesaian Sengketa yang dilakukan antara konsumen dengan developer yaitu dengan mengembalikan uang muka kepada konsumen.

Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Perumahan, Developer.

Downloads

Published

2013-03-27