PERUBAHAN STATUS HUKUM PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) (Studi Kasus Pada PT. Taman Raudhoh Padang)
Abstract
CV merupakan badan usaha yang bukan badan hukum, namun dalam praktek, CV dapat diubah menjadi PT, contohnya CV Taman Raudhoh menjadi PT Taman Raudhoh. Adapun permasalahannya yaitu: 1) Bagaimanakah syarat-syarat dan prosedur perubahan status hukum CV menjadi PT?; 2) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan perubahan CV menjadi PT?; 3) Apakah keuntungan perubahan status CV menjadi PT?; Penulis menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dengan sumber data primer diperoleh melalui wawancara, data sekunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan hukum, kemudian dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan penelitian, 1) syarat-syarat dan prosedur perubahan CV menjadi PT., CV harus didirikan sesuai perundang-undangan dan memiliki izin-izin sesuai bidang kegiatannya, ada kesepakatan dari pendiri CV untuk mengubah CV menjadi PT, pendiri menghadap notaris untuk dibuatkan akta pendirian PT, notaris mengajukan pengesahan kepada Kemenkum HAM, kemudian diumumkan dalam TBN. 2) Faktor-faktor yang menyebabkan perubahan status CV menjadi PT, adanya keinginan dari sekutu CV Taman Raudhoh dan persyaratan dari PT. Semen Padang mengharuskan perusahaan supplier-nya berbentuk PT. 3) Keuntungan perubahan status CV menjadi PT, harta kekayaannya terpisah dari kekayaan anggotanya, diketahui jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan pertanggungjawaban pemegang saham bersifat terbatas sebanyak modal yang disetorkan.
Kata Kunci: Perubahan, Status, CV, PT