FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO
Abstract
Dalam Pasal 1 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkandung makna bahwa Perkawinan merupakan ikatan lahir batin seorang pria dengan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Akan tetapi dalam masyarakat sering terjadi perkawinan itu berakhir dengan terjadinya perceraian. Perceraian merupakan lepasnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dalam menjalankan perannya dalam rumah tangga. Dalam kajian penelitian ini pokok permasalahan adalah: 1). Faktor-faktor apakah yang mendorong terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Muara Tebo?; 2). Bagaimanakah akibat-akibat yang timbul karena perceraian di Kabupaten Tebo?; Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Data yang digunakan meliputi data primer yang diperoleh dari wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulan: 1). Faktor-faktor yang mendorong terjadinya Perceraian adalah a) Faktor moral, yaitu poligami tidak sehat, krisis akhlak, dan cemburu. b) Faktor meninggalkan kewajiban yaitu tidak ada tangung jawab dan ekonomi. c) Terjadi perselisihan  karena cacat biologis, ganguan pihak ketiga dan tidak ada keharmonisan. 2). Akibat yang timbul karena perceraian di Kabupaten Tebo adalah terhadap masa depan anak, pengasuhan anak, orang tua, keuangan, ganguan emosi dan harta bersama.
Kata Kunci: Faktor, Perceraian,Pengadilan Agama.