PENGATURAN ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLUTION (AATHP) TAHUN 2002 TENTANG PENCEMARAN UDARA LINTAS BATAS DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA (STUDI KASUS:PENCEMARAN UDARA DI INDONESIA)

Authors

  • Tajuddin Nur Tajuddin

Abstract

Transboundary Haze Polution is the smoke pollution that physically good overall or in part comes from an area under the national jurisdiction of one State and belonging to the jurisdiction of other countries. The settings of the Asean Agreement on Transboundary Haze Polution was formed by agreement of the Member States of ASEAN to overcome cross-border smoke pollution. Indonesia ratifies this agreement into law No. 26 by 2014 and become the last country to ratify this agreement. As for the formulation of the problem discussed in this writing is: 1) how does the setting of transboundary air pollution according to AATHP?; 2) how does the principle of conformity of the AATHP principle in implemented in Indonesia in national regulations?. Research methods with normative legal method that focuses on research to secondary data composed of primary legal materials, legal materials and legal materials tertiary secondary, data collection techniques used is a study of the documents analysed qualitatively. The results of this research are the: 1)settings regarding the transboundary air pollution which is set in the level of national, regional and international; 2)Congruency principles contained in AATHP with the national regulations of the prepared Indonesia as implementation. The Government of Indonesia has conducted a series of activities prevention and countermeasures of land and/or fires of forest in the area of technical implementation in order to implement the mandate of AATHP. Keywords: Arrangements, AATHP, Transboundary Air Polution

References

Daftar Pustaka

A. Buku-buku

Adji Samekto, “Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009

Boer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2001

Daud Silalahi, Hukum Lingkungan (Dalam Sistem Penegakkan Hukum Lingkungan Indonesia), PT.Alumni, Bandung, 2001

F. Gunarwan Suratmo, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1995

Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2004

J.G, Starke, Pengantar Hukum Internasional, Edisi ke-10, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 1999

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali pers, Jakarta, 2013

Sukanda Husin, Hukum Lingkungan Internasional, Pusat Pengembangan Pendidikan Universitas Riau, Pekanbaru, 2009

Suparto Wijoyo, Hukum Lingkungan : Mengenal Instrumen Hukum Pengendalian Pencemaran Udara di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 2004

Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2015

B. Peraturan Perundang-Undangan

United Nations Convention on the Law Of the Sea 1982

The Geneva Convention on The Long Range Transboundary Air Pollutan 1979

Asean Agreement on Transboundary Haze Polution 2002

Draft articles on Responsibility International Law Commission

Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika

Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Asean Agreement On Transboundary Haze Pollution (Persetujuan Asean Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)

Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan

C. Sumber Lain

Acehterkini, Ma Tolak Kasasi Pt Kallista Alam. Bayar Ganti Rugi Rp366 Miliar Lebih, http://www.acehterkini.com/2015/09/ma-tolak-kasasi-pt-kallista-alam-bayar.html?m=0

Academia, Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan Di Indonesia Dan Implikasinya Terhadap Hukum Internasional, http://www.academia.edu/9895496/pencemaran_udara_akibat_kebakaran_hutan_di_indonesia_dan_implikasinya_terhadap_hukum_internasional

Akbar Kurnia Putra, “Transboundary Haze Pollution Dalam Perspektif Hukum Lingkungan Internasional”, 2015

Balthasar Kambuaya, Indonesia Meratifikasi Asean Agreement On Transboundary Haze Pollution, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

BEM FEB UGM, Bom Waktu Itu Bernama Kebakaran Hutan, http://bem.feb.ugm.ac.id/bom-waktu-itu-bernama-kebakaran-hutan/

Catherine Prunella, An International Environmental Law case study: The Trail Smelter Arbitration, http://intlpollution.commons.gc.cuny.edu/an-international-environmental-law-case-study-the-trail-smelter-arbitration/

Dunianya Petta, Pembangunan Hukum Lingkungan Nasional, http://pettagaul.blogspot.co.id/2013/01/pembangunan-hukum-lingkungan-nasional.html

DW Made For Minds, 10 Perusahaan Dituding Ikut Memicu Kebakaran Hutan, http://www.dw.com/id/10-perusahaan-dituding-ikut-memicu-kebakaran-hutan/a-18704576

Gudang Ilmu Hukum, Hukum Lingkungan, http://bahankuliyah.blogspot.co.id/2014/05/hukum-lingkungan.html

Handri Burhan, Analisa Hukum UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, http://handricudo.blogspot.co.id/2011/04/analisa-hukum-uu-nomor-41-tahun-1999.html

Jay Fajar, Ratifikasi Setengah Hati Undang-Undang Penanganan Bencana Asap Lintas Negara, http://www.mongabay.co.id/2014/09/17/ratifikasi-setengah-hati-undang-undang-penanganan-bencana-asap-lintas-negara/

Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Komisi VII DPR-RI Bahas RUU Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Polution Dengan KLH, http://www.menlh.go.id/komisi-vii-dpr-ri-bahas-ruu-pengesahan-asean-agreement-on-transboundary-haze-polution/

Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Pendapat Akhir Presiden Republik Indonesia Terhadap RUU Tentang Pengesahan Asean Agreement On Transboundary Haze Pollution, http://www.menlh.go.id/pendapat-akhir-presiden-republik-indonesia terhadap-rancangan-undang-undang-tentang-pengesahan-asean-agreement-on-transboundary-haze-pollution-persetujuan-asean-tentang-pencemaran-asap-lintas-batas

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Perkembangan Hukum Lingkungan Di Indonesia, https://www.mahkamahagung.go.id/rbnews.asp?bid=4084

Megasari Indriarti, “Tanggung Jawab Jepang Terhadap Pencemaran Lingkungan Laut Lintas Batas Akibat Bocornya Reaktor Nuklir Fukushima Pada Gempa Dan Tsunami Jepang 2011 Dalam Perspektif Hukum Lingkungan Internasional”, Fakultas Hukum Universitas Andalas

National Geographic Indonesia, Indonesia Setujui Ratifikasi Asap Lintas Batas, http://nationalgeographic.co.id/berita/2014/09/indonesia-setujui-ratifikasi-asap-lintas-batas

Noldoforestasi, Kejanggalan Hukum Kasus Pembakaran Hutan, http://www.kaskus.co.id/thread/568cb14ad89b0906028b4567/kejanggalan-hukum-kasus-pembakaran-hutan/

Poster, Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup, Http://Puspitasarigeografium2007.Blogspot.Co.Id/2009/11/Pencegahan-Kerusakan-Lingkungan-Hidup.Html

Saepuddin, Kasus trail smelter, https://saepudinonline.wordpress.com/2010/11/30/kasus-trail-smelter/

Tempo.co, RI Serahkan Ratifikasi Perjanjian Kabut Asap ASEAN, http://nasional.tempo.co/read/news/2015/01/20/206636266/ri-serahkan-ratifikasi-perjanjian-kabut-asap-asean

Wiktionary, “Data Sekunder”, http://id.m.wiktionary.org/wiki/data_sekunder,

Downloads

Published

2016-06-13