PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM PROGRAM KEMITRAAN PADA PT. SEMEN PADANG (PERSERO), TBK

Authors

  • nurdiana nurdina

Abstract

CSR merupakan kewajiban bagi perseroan yang di atur dalam Pasal 74 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada BUMN kegiatan
CSR dilakukan dalam bentuk PKBL. Perumusan masalah dalam penelitian ini, 1).
Bagaimanakah Peranan PT. Semen Padang (Persero), Tbk dalam melaksanakan
Program Kemitraan. 2). Apa saja kendala yang dihadapi PT. Semen Padang
(Persero), Tbk dalam melaksanakan Program Kemitraan. 3). Bagaimanakah
bentuk hubungan hukum antara CSR PT. Semen Padang (Persero), Tbk dengan
Mitra Binaan. Metode penelitian adalah yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan
data adalah studi dokumen, wawancara, kuisioner. Data primer dan data sekunder
akan dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Kesimpulan dari hasil penelitian
adalah 1). PT. Semen Padang (Persero), Tbk dalam melaksanakan Program
Kemitraan berperan sebagai BUMN Pembina dengan memberikan pinjaman dana
bergulir kepada usaha kecil ataupun koperasi. 2). Kendala PT. Semen Padang
(Persero), Tbk dalam melaksanakan Program Kemitraan yaitu kekurangan tenaga
ahli dalam pemberian motivasi berusaha kepada mitra binaan, terkendala dalam
merubah pola pikir mitra binaan menjadi pengusaha yang lebih besar, kesulitan
dalam merubah kebiasaan sistem manajemen mitra binaan yang tidak tertata
sebagaimana mestinya. 3). Hubungan hukum CSR PT. Semen Padang (Persero),
Tbk dengan mitra binaan timbul karena adanya perjanjian tertulis dengan akta di
bawah tangan dalam bentuk perjanjian baku.
Kata Kunci : Penerapan, CSR, Program, Kemitraan.

Downloads

Published

2013-03-27