PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENGGUNA LAYANAN INTERNET BANKING PADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PADANG

Authors

  • dina andalia

Abstract

Perlindungan hukum terhadap nasabah sangat diperlukan sebagaimana terdapat
pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Setiap perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, dan
menimbulkan ketidaktenangan dalam kehidupan masyarakat dapat dikategorikan
sebagai kejahatan. Kejahatan yang berkaitan dengan teknologi ini sering
dikatakan sebagai bentuk kejahatan dunia maya.permasalahan yang akan dibahas
adalah : 1) Bagaimana bentuk dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap
nasabah pengguna layanan internet banking. 2) Risiko penggunaan layanan
internet banking pada nasabah dan upaya penyelesaian sengketa pada PT. Bank
Syariah Mandiri Cabang Padang. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum sosiologis. Teknikpengumpulan data
adalahstudidokumendanwawancara. Data primer dan data
sekunderakandianalisismenggunakananalisiskualitatif.
KesimpulandarihasilpenelitianadalahBentuk dan pelaksanaan perlindungan
hukum bagi nasabah pengguna layanan internet banking yaitu dengan
menerapkan sistem SSL dalam transaksi internet banking antara nasabah dengan
pihak bank agar nasabah terhindar dari segala risiko yang akan timbul dikemudian
hari. Mengenai upaya penyelesaian sengketa diselesaikan sesuai dengan penyebab
terjadinya kerugian tersebut. Dalam rangka aplikasi dan perdagangan secara
elektronik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik kini telah menjadi landasan hukum dan melahirkan manfaat
yang besar.
Kata Kunci :Perlindungan, Nasabah, Internet, Banking

Downloads

Published

2013-03-27