PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR OLEH DINAS KEHUTANAN DALAM RANGKA MELESTARIKAN FUNGSI LINGKUNGAN DI KABUPATEN MUARO BUNGO

Authors

  • Hendra HSM Hendra

Abstract

The criminal act of illegal logging has been stipulated in Article 50 paragraph (3) of the Forestry Law, and given criminal sanctions contained in article 73 paragraph (2), (3), (4) and (5). Illegal logging causes forest damage is getting worse, especially disruption of the balance of forest ecosystems and the local environment. Governments in the district Muara Bungo seeks to tackle illegal logging measures to protect the environment conservation in Indonesia, especially in the district of Muara Bungo. Problem raised in this research : 1) How is the implementation of the crime of illegal logging countermeasures by the Forest Service in order to preserve the function of the environment in Muara Bungo Regency ?, 2) What are the obstacles encountered on the implementation of the Forest Service tackling the crime of illegal logging in order to preserve the function environment in Muaro Bungo ?. This study used socio legal approach. Data used include primary data and secondary data. Data were obtained through interviews and document study. The data was analyzed qualitatively . It can be concluded (1) implementation Counseling on society, (2) monitoring of forest areas.

Keywords: Poverty, Crime, Illegal Logging

 

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku

Abdurrachman, 1997, PengantarHukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung.

Bambang Suggono, 2013, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Burhan Ashofa, 2010, Metode Penelitian Hukum,Rineka Cipta, Jakarta.

Emil Salim, Lingkungan Hidup dan Pembangunan Edisi Kelima, Mutiara Sumber Widya, Jakarta.

Kartini Kartono, 1996, Pengantar Metode dan Riset Sosial, Mandar Maju, Bandung.

Mahrus Ali dan Ayu Izza Elvany, 2014, Hukum Pidana Lingkungan, UII Press, Yogyakarta.

N.H.T. Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan Edisi Kedua, Erlangga, Jakarta.

Nommy Horas Siahaan, 2013, Hukum lingkungan dan ekologi Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.

Prasetyo, 2005, Pemberantasan Illegal Logging: Optimisme di Tengah Praktek Premanisme Global, Wana Aksara, Tangerang.

R.M. Gatot P. Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.

Rahmi Hidayanti, 2006, Pemberantasan Illegal Logging dan Penyelundupan Kayu: Melalui Kelestarian Hutandan Peningkatan Kinerja Sektor Kehutanan,Wana Aksara, Tangerang.

Salim H.S, 2008, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta.

Soejono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Sukardi, 2005, Illegal Logging Dalam Prespektif Hukum Pidana, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Supriadi, 2011, Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Takdir Rahmadi, 2013, Hukum Lingkungan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

B. PeraturanPerundang-undangan

Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-UndangNomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

C. Sumber Lain

Kementerian Kehutanan, Catatan Kementerian Kehutanan, www.google.com,

Kompas Online, Empat Puluh Satu Juta Hektar Hutan Nasional Rusak Akibat Pembalakan Liar,http://www.rmol.co/read/2012/11/24/86712/41-Juta-Hektar-Hutan-Nasional-Rusak-Akibat-Pembalakan-Liar.

Kompas Online, Problematika Penangganan illegal logging di Indonesia, http://m.kompasiana.com/post/read/357287/1/problematika-penanganan-illegal-logging-di-indonesia.html

Downloads

Published

2016-06-14