PELAKSANAAN PENGAWASAN PUTUSAN PENGADILAN BERUPA REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA OLEH HAKIM PENGAWAS ( Studi di Pengadilan Negeri Klas IA Padang )

Authors

  • Erich Novrianto Erich

Abstract

Article 277 of the Act No. 8 of 1981 on the law of criminal procedure states that the judges have other duties, namely to carry out the supervision and observation of the Court ruling, implementation monitoring and observations made by the judge of Trustees. one of the Court's verdict is overseen by a supervisory judge dropped to narcotic addicts be undergoing treatment or rehabilitation. The problems are: (1) how did the supervisory Court ruling against narcotic addict rehabilitation form by supervisor at State Courst class 1A Padang? (2) whether the obstacles found in the narcotic addict rehabilitation against oversight by Supervisory Judges? This type of research is the sociological, juridical data consists of primary data and secondary data. The technique of data collection is interviews and study documents. The data were analyzed qualitatively. The results of research: (1) the Supervisory Judge Ruling Against Narcotic Addict Rehabilitation Form by judge Trustees: Trustees and Judges are not only Observers in charge of the supervision of the correctional facility to the clerk, but now the existence of Supervisory Judges and observers no longer applies to determine whether prosecutors have been carrying out the verdict of the Court, as appropriate. (2) supervisory Judge implementation Constraints: there are no rules of the Supervisory judge in Correctional legislation, issues a flurry of Supervisory, coordinating Judges less intense and not note as well as the difficulty of a drug addict to convinced to follow the
rehabilitation.

Keywords: supervision, rehabilitation, judges, Supervisors

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku

A.A. Istri Mas Candra Dewi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jurnal, Universitas Udayana, Denpasar, 2012

Al Wisnubroto dan G. Widiartana, 2005, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Andi Hamzah dan RM Surahman, 1994, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Sinar Grafika, Jakarta

Bambang Poernomo, 1982, Pokok-Pokok Hukum Acara Pidana dan Beberapa Harapan Dalam Pelaksanaan KUHAP, Liberty, Yogyakarta.

Bambang Sunggono,2013, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta

Barda Nawawi Arief, 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakthi, Bandung.

Burhan Ashofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta

Gatot Supramono, 2004, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta

J.P. Caplin. Kartini Kartono, 2003, Kamus Lengkap Psikologi, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta

Kartini Kartono, 1996, Pengantar Metode dan Riset Sosial, Manjar Maju, Bandung

Lilik Mulyadi, 2010, Seraut Wajah: Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Citra Aditya, Jakarta.

Mardani, 2008. Penyalaghunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mardjono Reksodiputro, 1984, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Ketiga, Pusat Pelayanan Keadilan d/h Lembaga Kriminologi UI, Jakarta.

Oemar Seno Adji, 1984, Hukum (Acara) Pidana Dalam Prospekksi, Erlangga, Jakarta.

Satya Joewana, 1986. Gangguan Penggunaan Zat Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif Lainnya. Karisma Indonesia, Jakarta.

Sudarsono, 1990, Etika Islam Tentang Kenakalan Remaja, Rineka Cipta, Jakarta.

Taufik Makarao, 2003, Tindak pidana narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika

Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna , dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang dalam Proses atau yang Telah Diputus oleh Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 11 Tahun 1985 tentang Permohonan Rehabilitasi dari Terdakwa yang Dibebaskan atau Dilepas dari Segala Tuntutan Hukum

Sumber Lain

Sry Wahyuni, Penerapan Rehabilitasi Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padang, Artikel, Universitas Andalas, Padang, 2012.

Muladi, Pembinaan Narapidana dalam Kerangka Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana di Indonesia, Makalah FH-UI

Majalah Gatra, Edisi Oktober 1999, No. 159. Nazpa Penghancur Bangsa. Jakarta.

Kasus pecandu narkotika yang mendapat putusan berupa rehabilitasi http://pn-padang.go.id/Diakses Selasa tanggal 16 Februari 2016

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt560211ea73636/tata-cara-pengajuan-permohonan-rehabilitasi-narkotika, diakses Tanggal 4 Maret 2016

Downloads

Published

2016-06-14