STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN

Authors

  • Dora Indriyani T

Abstract

Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 dapat diketahui bahwa anak dalam perkawinan campuran sebagai WNI dapat  memperoleh kewarganegaraan ganda hingga anak berusia 18 tahun ditambah 3 tahun kemudian untuk memilih salah satu kewarganegaraan yang diperolehnya, perkawinan campuran adalah sah bila sesuai dengan Undang-undang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran, dan cara pendaftarannya bagi anak dengan  kewarganegaraan ganda.  

Perumusan masalah: 1) Bagaimanakah status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran? 2) Bagaimanakah cara pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi anak dengan kewarganegaraan ganda?

Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah hukum sosiologis, dengan data primer dan sekunder, dan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menyatakan 1) Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dapat memberikan jaminan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran, ketentuan yang mengatur untuk memilih kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campuran diberikan hanya pada anak yang tercatat atau didaftarkan  di kantor Imigrasi. 2) Tata cara pendaftaran kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan campuran diatur dalam peraturan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor M.01.HL.03.01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

Kata Kunci:   Status kewarganegaraan, perkawinan campuran, pendaftaran,

                        hak anak.

Downloads

Published

2013-03-27