UPAYA PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA BARAT TERHADAP PELANGGARAN PENANGKAPAN IKAN

Authors

  • Andri Wahyudi Andri Wahyudi

Abstract

The act of no. 45 years 2009 art 28A about fisheries . Said every person is prohibited from falsifying Business license fishery, Fishing license and Fish transport vessel license. Legal remedy crimes offense fishing in the territorial waters of the province of West Sumatra by office for fisheries and marine. Problems are : (1) How law enforcement punishable by office for fisheries and marine the province of west sumatra for breaching fishing? (2) Do obstacles found office for fisheries and marine the province of west sumatra for breaching fishing ? The research uses approach juridical sociological. Data sources covering primary and secondary data. Technique data collection through interviews and study documents. Data analyzed qualitatively. The conclusions of research are : (1) The efforts made by the department of fisheries and maritime affairs in the territorial waters of west sumatra is the preventive efforts and repressive efforts, (2)  Obstacles that have been visited by office for fisheries and marine in the waters west sumatra is relating to the substance law, human resources, facilities and law enforcement, and with the procedures handling crimes the sea west Sumatra.

Keywords: Efforts , Criminal law , Offense , Catching fish

References

DAFTAR PUSTAKA

Begi Hersusanto, 2007, Problematika Sinergi dalam Grand Design Nasional Kebijakan Keamanan Laut, penerbit CSIS, Jakarta.

Slamet Soebiyanto, 2007, “Keamanan Nasional ditinjau dari Prespektif Tugas TNI Angkatan Laut”, Majalah Patriot.

Marudut Hutajulu, dkk, 2014, Analisis Hukum Pidana terhadap Pencurian Ikan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, Usu Law Journal, Vol.II-No.1.

Setahun jadi Menteri Susi tenggelamkan kapal tanpa diadili http://googleweblight.com/?lite_url=http://www.news.padek.co/detail/a/40836&ei=SrBG69h1&lc=idID&s=1&m=78&host=www.google.co.id&ts=1456321128&sig=ALL1Aj7dDmB3zbK2FOIa8yS_I7dHk7mNOQ diakses 10 februari 2016

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

, 2011, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil serta aturan pelaksanaannya lainnya seperti : Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP/02/MEN/2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Penangkapan Ikan

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10/PERMEN-KP/2013 Tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17/PERMEN-KP/2014 Tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

Downloads

Published

2016-06-15