IMPLEMENTASI PEMBINAAN KEPRIBADIAN TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA MUARO PADANG

Authors

  • Novia Defi Putri Novia Defi

Abstract

Correctional Facility is place to fostering convicts to make them better so they can returned and accepted to their society again. Fostering and advisement program including personality fostering , self-reliance fostering and all activity was arrange in  government ordinance number 31 year 1999 article 2 subsection 1. Based on community’s observation there’s a positive changes of inmates personality after fostering program at Correctional facility are implemented. Problems of this study 1) How to implement personality fostering at Correctional facility class II A Muaro Padang 2) What difficulty faced when implemented personality fostering at Correctional facility class II A Muaro Padang. This study used socio legal approach. This study used primary and secondary data. Data was collected by interview and documentary study. Data was analysed qualitatively. Research conclusion 1) personality fostering at Correctional Facility Class II A Muaro Padang be implemented by a) spiritually and religion Fostering b) law awareness c) social knowledge d) legal awareness in national and state e) society interactive f) physically g) self-reliance fostering. 2) officer constrains faced when implemented personality fostering is a) correctional facility infrastructure b) correctional facility personnel c) the convicts it self d) Lack of supervision at Correctional facility class II A Muaro Padang.

Keyword:fostering, personality, convicts, Correctional facility

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku

BardaNawawiArief, 2005 Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Aditya Bakti, Bandung.

BambangSunggono, 2013, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan ke-14,PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Lamintang, dan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitensi Indonesia, Cetakan ke-2, Sinar Grafika, Jakarta.

Guntur Setiawan, 2004, Implementasi dalam Birokrasi Pembangunan, Remaja, Rosada Karya Offset, Bandung

Marlina, 2011, Hukum Penitensier, RafikaAditama, Bandung.

Muhammad Ali, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia Modern, Pustaka Amani, Jakarta.

Otje Salman dan Anton F. Susanto, 2004, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan membuka Kembali, PT RefikaAditama, Bandung.

Saharjo, 1963, Pohon Beringin Pengayoman Hukum Pancasila, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta..

SoedjonoDirjosisworo, 1984, Sejarah dan AzazPenologi, Armico, Bandung.

SoejonoSoekanto, 2004, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta..

Soemadipradja S.,RAchmad dan RomliAtmasasmita, 2003, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bina Cipta.

TolibSetiabudy, 2010, Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung.

Weller,B. F, 2005, Kamus Saku Perawat, Edisi. 22, EGC, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang -undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

C. Sumber Lainnya

Esterberg dikutip dalam Sugiyono (2012: 233), 22 Februari, 2016 Metode Penelitian Menurut Sugiyono, http://rayendar.blogspot.co.id/2015/06/ metodepenelitian menurut sugiyono. 2013. html.

L&JLaw,2009,Bila Anda Menghadapi Masalah Hukum (Pidana), Jakarta, Forum Sahabat,hlm.89,Firmhttp://polsuspas.worldpress.com/2016/04/10/sejarah-sistem-permasyarakatan ,

Pedoman Pembinaan Kepribadian Narapidana bagi Petugas LapasRutan, http//www.academia.edu/6880847/Pedoman Pembinaan Kepribadian Narapidana bagi Petugas LapasRutan.

Downloads

Published

2016-06-15