PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA PADANG

Authors

  • Yuka Putra Yuka Putra

Abstract

ABSTRAK

Children as witnesses under Article 171 letter a Criminal Procedure Code and Article 1 paragraph 5 of Law No. 11 Year 2012 on Child Criminal Justice System. One of the cases where children are witnesses, namely the crime of child trafficking were uncovered in the city of Padang. Formulation of the problem: (1) What is the nature of legal protection of children as witnesses in a criminal case in the District Court of Class IA Padang? (2) Are the constraints faced in providing legal protection for children as witnesses in a criminal case in the District Court of Class IA Padang? Namely juridical sociological research approach. Data sources are primary data and secondary data. Mechanical Data collection through interviews and document study. Data were analyzed qualitatively. Results: (1) The legal protection of children as witnesses in a criminal case in the District Court of Class IA Padang in accordance with Article 1 paragraph 1 of Law No. 35 of 2014 on Protection of Children and Article 58 of Law No. 11 Year 2012 on System child criminal justice (2) constraints faced in providing legal protection for children as witnesses in a criminal case in the District Court of Class 1A Padang that strength yet full legal protection agency (capacity building); lack of cooperation related agencies; lack of knowledge of law enforcement officers against children as witnesses; family and child witness does not want to be protected.

Keywords: Legal Protection, Child, Witness

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku

Andi Hamzah, 2004, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2013, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Burhan Ashofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Darwan Prinst, 1998, Hukum Acara Pidana dalam Praktik, Cetakan.kedua, Djambatan, Jakarta.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2006, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Raja Grafindo, Jakarta.

Kartini Kartono, 1996, PengantarMetode dan Riset Sosial, Manjar Maju, Bandung.

M. Yahya Harahap, Edisi Dua, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP-Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.

Maidin Gultom, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak: Cetakan Kedua, PT. Refika Aditama, Bandung.

Muladi, 1997, perlindungan korban dalam system peradilan pidana: sebagaimana dimuat dalam kumpulan karangan Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem peradilan pidana, Universitas Diponegoro, Semarang.

Paulus Hadisuprapto, 2010, Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya, Selaras, Malang.

Philipus M. Hadjon, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

R. Subekti, 1978, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta.

Satjipto Raharjo, 2003, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta.

Soejono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.

Suryono Sutarto, 1982. Hukum Acara Pidana, Jilid I, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Zainuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

B. PeraturanPerundang-undangan

Undang-undangNomor 2 Tahun 1946 tentangKitabUndang-UndangHukumPidana.

Undang-undangNomor 8 Tahun 1981 tentangKitabUndang-UndangHukumAcaraPidana.

Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undangNomor 13 Tahun 2006 tentangPerlindunganSaksidanKorban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-undangNomor 11Tahun 2012tentangSistemPeradilanPidanaAnak.

C. Sumber lain

KPAI Online, Sembilan Anak SD Di Padang Jadi Korban Perdagangan Manusia, http://www.kpai.go.id/berita/Sembilan-anak-sd-di-padang-jadi-korban-perdangangan-manusia/html.

Downloads

Published

2016-06-15