PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS IA

Authors

  • Nadilla Oktari Diningtias Nadilla Oktari

Abstract

ABSTRACT

Supreme Court rule number 1 2016 on procedures of mediation the Mediation in the courts is a way of resolving disputes through negotiations to gain the agreement of the parties assisted by mediators. As for the issues examined in this study are: 1) how did the efforts of mediators in the mediation process in the field of Court Of Religion Class IA Padang?. 2) What constraints faced by mediators in the mediation process in Court Of Religion Class IA? This type of research is a sociological legal research. The data source is the primary data by conducting interviews, secondary data sources are from literature and books. Data collection is carried out by means of interviews and documents. After the data collected do qualitative analysis. The results showed: 1) the efforts made the mediator in the mediation process is motivating the parties to make peace. 2) obstacles faced in the implementation of mediator mediation in Court Of Religion Padang Class IA  two parties who do not want peace, the arrogant attitude of the parties, less kooperatifnya the parties.

Keywords: Execution,Mediation, Divorce

References

Daftar Pustaka

Buku-Buku:

Abdulkadir Muhammad, 2012, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

BambangSunggono, 2013, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dalam Penyelenggraan Haji Departemen Agama R.I, 2004, Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Jakarta.

K. Wantjik, 1976, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Mardani, 2013, HukumPeradilan Agama dan Mahkamah Syariah, SinarGrafika, Jakarta.

Muhammad Amin Summa, 2004, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, RajawaliPers, Jakarta.

Muhammad Saifullah, 2009, Mediasi dalam PerspektifHukum Islam dan HukumPositif, Walisongo Press, Semarang.

Muhammad Syaifuddindkk, 2013, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Nurnaningsih Amriani, 2011, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta.

Rahmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT Citra AdityaBakti, Bandung.

Syarizal Abbas, 2009, Mediasi, Kencana, Jakarta.

SoejonoSoekanto, Sri Mahmuji, 2013, Penelitian Hukum Normatif, RajawaliPers, Jakarta.

Subekti, 1980, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaa Unadang-undang Nomor 1974

Sumber Lain-lain:

Pengadilan Agama Padang, http://www.pa-Padang.go.id/mediasi-perkara.html16 April 2012.

Pengeritian Pakar, http://www.pengertianpakar.com/2015/03/pengertian-dan-tujuan-pernikahan-perkawinan.html, diunduh pada tanggal 10 Juni 2016

HasilWawancaradenganBapakSalwi SH Mediator di Pengadilan Agama Padang, harisenintanggal 25 April 2016, pukul 15

Downloads

Published

2016-06-15