PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP KEJAHATAN ILLEGAL LOGGING DI KABUPATEN MUARA BUNGO (Studi Kasus: Polres Bungo)

Authors

  • Ison Susanto

Abstract

Enforcement by the police under Article 2 of Law # 2 of 2002 on police and law enforcement against illegal logging action stipulated in Law No. 41 of 1999 and Law No. 18 of 2013 on the Prevention and Eradication of forest destruction. Illegal logging crimes (illegal logging) frequently occur in areas or small cities that have extensive forest areas, one example is the district of Muara Bungo Province Data Jambi.Berdasarkan illegal logging cases handled by the police Resort Muara Bungo Criminal Research Department in 2010 totaling 21 cases related to illegal logging. The problem in this research are: 1) How does law enforcement efforts undertaken by the police against the perpetrators of illegal logging activities in the county Muara Bungo, 2) Are the constraints faced by the police in enforcing the law against the perpetrators of the crime of illegal logging in Muara Bungo. This study using sociological juridical approach and data sources and data in the form of primary data obtained through interviews and sekunder.Data dokumen.Data study analyzed qualitatively. From the study it can be concluded that: Law enforcement by the police against the crime of illegal logging in Muara Bungo, namely, to investigate, arrest and detention of the perpetrators and conduct seizure of evidence, adding forest monitoring system. constraints faced by the police in law enforcement, namely, distant location of the forest, the lack of access roads to the forest area.

Keywords: Law Enforcement, Police, Crime Illegal Logging

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku

Ilham, 2013, Dalam Peranan Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging. Skripsi Universitas Bung Hatta.

Salim, 2004, Dasar-dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta.

_____, 2008, Dasar-dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta.

Satjipto Raharjo, 2009, Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan Teoritis, serta Pengalaman-pengalaman di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Marpaung, L., 2005, Tindak Pidana Terhadap Hutan, Hasil Hutan dan Satwa, Cet.1. Erlangga: Jakarta

Soerdjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Suarga, Riza, 2005, Pemberantasan Illegal Logging, Cetakan I, Wana Aksara, Jakarta.

Supriatna, 2008, Melestarikan Alam Indonesia Edisi 1, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Wihardandi, 2012, Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Hutan, Sinar Grafika, Bandung.

B. Perundang-undangan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. .

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 127/Kpts-V/2001 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Kegiatan Penebangan dan Perdagangan.

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penebangan dan/atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik dan Kayu Bongkaran Bangunan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 48/Menhut-II/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan, Sitaan, dan Rampasan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Illegal.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara Illegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Indonesia.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara Illegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di seluruh Wilayah Republik Indonesia.

C. Lain-lain

http://lib.ui.ac.id/opac/ui/detail.jsp?id=111113&lokasi=lokal, di akses 1 Februari 2016.

http://pa-muarabungo.go.id/joomala25/index.php/sekilas-kab-bungo gambaran Kab Bungo di akses 2 April 206

http://tamacang.blogspot.co.id/2013/10/sejarah berdrinya Kab Bungo. di akses 2 April 2016

http://www.bungokab.go.id/post/read/163/jumlh penduduk di akses 3 April 2016

http://id.m.wikipedia.org/wiki/kab-bungo. di akses 3 April 2016

Downloads

Published

2016-06-15