Pemberian Bantuan Hukum Kepada Korban Tindak Pidana Pencabulan Anak Yang Dilakukan Oleh Oknum Kepolisian (Studi di Lembaga Bantuan Hukum Perhimpunan Pergerakan Indonesia Sumatera Barat)

Authors

  • Antoni Miswan Sijabat

Abstract

In Act No. 11 of 2011 concerning legal aid are declared legal aid legal services provided by legal aid free of charge to the recipient of legal aid. One of the criminal cases of abuse against children has aroused wide concern in society is the case of a child in the 50 city districts, West Sumatra Province. Party of LBH PPI provides legal assistance to child victims of abuse. The problems are: 1) How is the implementation of legal aid in criminal case of child molestation committed by police officers at the Legal Aid Society of West Sumatra Indonesia Movement? 2) What are the constraints faced by the Legal Aid Society of West Sumatra in Indonesia Movement provide legal bntuan to children who are victims of abuse commited by police officers?The research Spcio-legal cepproach, and used primary and secondary data. Data was colected throuqt interview and documentary study. Data analysed qualitativeely..1) The provision of legal aid to victims of the crime of child abuse committed by police officers at the Legal Aid Society of Indonesia Movement. Families of children merely supplement the sole condition as recipient LBH legal aid in the PPI field, namely, poverty letter from the village residence parent / guardian of a victim of sexual abuse against children tersebut.2) Constraints faced by LBH PPI in providing legal assistance to child victims of abuse committed by police officers during investigation until the trial is the budget, time management, human resources.

Keywords: Legal Aid, Children, Victims of abuse

References

Daftar Pustaka

A. Buku-buku

Adnan BuyungNasution, 2004. Pergulatan Tanpa Henti Menabuh Benih Reformasi, Jakarta, Aksara Karunia.

_____, 2007, Sejarah Bantuan Hukum di Indonesia, LBH, Jakarta.

Angger Sidik Pramukti&Faudy Primaharsya, 2015, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pustaka Yustissia, Yogyakarta.

Anwar Moch, 1981, Hukum Pidana Bagian Khusus(KUHP buku II), Bandung, Sinar Grafika.

Arif Maulana, dkk.Neraca Timpang Bagi si Miskin, Jakarta, LBH Jakarta.BambangSunggono, 2013, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada.

FransHendraWinarta, 2000, Bantuan Hukum, Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Jakarta, PT. Gramedia ElexKomputindo.

Nashriana, 2011.Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada.

Topo, Santoso, 1997, Seksualitas dan Hukum Pidana, Ind-Hill Co, Jakarta.

SoerjonoSoekanto, 1983.Bantuan Hukum, Suatu Tinjauan Sosio Yuridis, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Sugiri dikutip dalam MaidinGultom, 2008. Perlindungan terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, RefikaAditama,

Yesmil Anwar dan Adang, 2011.Sistem Peradilan Pidana, Bandung, WidyaPadjajaran.

Yetisma Saini, 2009, Hukum Perlindungan Anak, Bung Hatta Press, Padang

B. Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentangPeraturanHukum Pidana

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentangKepolisian Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Saksi dan Korban

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

C. Lain-lain

https://advosolo.wordpress.com/2010/05/10/bantuan-hukum/ diakses tgl. 26 November 2015, Jam 14.40WIB.

Downloads

Published

2016-06-15