PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA LAGU ATAS PEREDARAN PRODUK BAJAKAN DI SUMATERA BARAT

Authors

  • winda wildayanti
  • suamperi suamperi

Abstract

Saat ini perkembangan Industri Musik dan Lagu demikian pesat, begitu juga pembajakan hak
cipta musik atau lagu semakin marak dan terus meningkat. Adapun masalah-masalah yang
penulis angkat yaitu: 1)Bagaimana perkembangan perlindungan Hak Cipta lagu di Sumatera
Barat. 2)Apa faktor-faktor penyebab lemahnya perlindungan hukum terhadap karya cipta lagu.
3)Bagaimana upaya dalam menanggulangi peredaran produk bajakan di Sumatera Barat.
Sehubungan dengan itu, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode sosiologis
(empiris) yaitu melakukan wawancara terhadap produser rekaman,penjual kaset
VCD/DVD,masyarakat selaku konsumen,ASIRINDO dan pegawai Kementrian Hukum dan
HAM Sumatera Barat. Selain wawancara, Penulis juga melakukan studi dokumen.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, terjadi kesenjangan perlindungan hukum
terhadap hasil produk bajakan yang diperjualbelikan di pasaran. Pengamanan dan perlindungan
hasil produk Ranah Minang cukup terlindungi dengan baik, sedangkan hasil produksi yang
lainnya tidak begitu dipedulikan. Faktor-faktor penyebabnya ialah sebagai berikut: Undangundang
tidak memberikan efek jera. Kurangnya pemahaman dan kepedulian aparat penegak
hukum mengenai hak cipta. Kemajuan teknologi yang canggih. Sulitnya mengetahui pergerakan
pemasok,dan pengedar produk bajakan. Serta sikap masyarakat sebagai konsumen yang tetap
mengkonsumsi barang bajakan. Upaya menanggulangi peredaran produk bajakan adalah:
Memberikan sosialisasi hukum hak cipta. Upaya-upaya lain dari produser rekaman itu sendiri.
Membentuk suatu perkumpulan keanggotaan produser rekaman. Melakukan kegiatan razia
terhadap pelaku pembajakan.
Kata Kunci : Perlindungan, Hak Cipta, Lagu, Bajakan.

Downloads

Published

2013-03-27