PENAFSIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP KETENTUAN PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN DAN / WAKIL PRESIDEN (Studi Kasus Pengujian Perkara Nomor 013-022/PUU-IV/2006)

Authors

  • wahyu firdaus
  • boy yendra tamin
  • Sanidjar Pebrihariati.R

Abstract

Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik dan
berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia diantaranya menjamin
persamaan kedudukan didalam hukum, sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permasalahan yang akan dibahas
adalah: (1) Bagaimanakah bentuk-bentuk penafsiran Mahakamah Konstitusi terhadap
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 134, 136 bis dan Pasal 137 KUHP tentang
penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Putusan pengujian perkara
Nomor 013-022/PUU-IV/2006. (2) Apa akibat hukum terhadap perbuatan yang sama
terkait Pasal 134, 136 bis dan Pasal 137 KUHP setelah keluarnya Putusan Mahkamah
Konsitusi. Untuk menjawab permasalahan di atas penulis melakukan Penelitian dengan
metode bersifat normative yang menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) yaitu
putusan pengujian perkara Nomor 013-022/PUU-IV/2006, sehingga dilakukan prosedur
pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan diolah secara sistematis,
Simpulan hasil penelitian ini adalah: (1) Mahkamah Konstitusi menafsirkan, tidak relevan
lagi menerapkan Pasal-Pasal seperti Pasal 134, 136 bis dan Pasal 137 KUHP
menimbulkan ketidak pastian hukum karena rentan akan multi tafsir, (2) akibat hukum
terhadap perbuatan yang sama terkait Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 136 KUHP
setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa ketentuan tersebut bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Persaman hak

Downloads

Published

2013-03-27