PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEWAJIBAN MENGGUNAKAN SABUK KESELAMATAN BAGI PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR OLEH APARAT KEPOLISIAN DI KOTA PADANG
Abstract
Penggunaan sabuk keselamatan yang benar dapat mencegah agar kepala penggemudidan penumpang mobil yang berada di depan tidak membentur kemudi, dashboard,
kaca depan, dan mengurangi kemungkinan terlempar dari kendaraan pada saat
kendaraan mengalami kecelakaan, dan di Kota Padang masih banyak pengemudi
mobil yang tidak mengunakan sabuk keselamatan. Adapun Permasalahan yang
penulis angkat antara lain; 1)Apakah tindakan aparat Kepolisian terhadap Pengemudi
yang tidak menggunakan sabuk keselamatan di Kota Padang. 2)Apakah kendalakendala
yang dihadapi dalam proses penegakan hukum oleh aparat Kepolisian
terhadap pelanggar yang tidak menggunakan sabuk keselamatan di Kota Padang.
3)Apa sajakah alasan pengemudi tidak menggunakan Safety belt (Sabuk
Keselamatan). Untuk menjawab masalah di atas penulis menggunakan metode
penelitian yuridis sosiologis, dengan dua sumber data yaitu data primer diperoleh
dengan teknik wawancara dan data sekunder diperoleh dengan cara studi dokumen,
hasil data dianalisis secara kualitatif.. Simpulan menunjukkan bahwa 1)Penegakan
hukum terhadap pelanggar yang tidak menggunakan sabuk keselamatan di Kota
Padang adalah melalui teguran dan bukti pelanggaran (tilang). 2)Kendala yang
dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggar yang tidak
menggunakan sabuk keselamatan di Kota Padang adalah terdapat didalam diri aparat
penegak hukum, dan masyarakat sendiri. 3)Pidana denda berpengaruh terhadap
tingkat pelanggaran sabuk keselamatan di Kota Padang, khususnya terhadap tertib
lalu lintas di Kota Padang.
Kata Kunci: Penegakkan Hukum, Sabuk Keselamatan, Kendaran Bermotor,
Kepolisian
Downloads
Published
2013-03-27
Issue
Section
Articles