Proses Penyitaan dan Perlindungan Barang Sitaanoleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Dalam Tindak Pidana Illegal Logging Di Kabupaten Agam
Abstract
Negara Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki kawasan hutan cukupluas. Ditinjau dari segi fungsinya sebagai hutan produksi. Namun saat ini kerusakan
hutan semakin mencemaskan dengan persoalan di bidang kehutanan adalah maraknya
praktek Pembalakan Liar (Illegal Logging).Perumusan masalah dalam skripsi ini
yaitu: (1) Bagaimanakah proses penyitaan barang sitaan oleh Penyidik Polri dalam
tindak pidana illegal logging? (2) Bagaimanakah bentuk perlindungan terhadap
barang sitaan oleh Penyidik Polri dalam tindak pidana illegal logging? (3) Apakah
kendala-kendala yang ditemui Penyidik Polri dalam melakukan penyitaan dan
perlindungan barang sitaan tindak pidana illegal logging? (4) Apakah upaya yang
akan dilakukan oleh Penyidik Polri untuk mengatasi kendala yang ditemui dalam
pelaksanaan penyitaan dan perlindungan barang sitaan tindak pidana illegal
logging?.Penelitian yang penulislakukanmerupakanpenelitianyuridissosiologis.Data
yang digunakan meliputi data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data
sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Semua data yang diperolehdianalisis
secara kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan (1) Pelaksanaan penyitaan
dilakukan Polri dibantu oleh Polhutdalammenanganikasusillegal logging (2) Bentuk
perlindungan yaitu berupa penempatan kayu pada kantor Polres Agam. (3) Kendala
yang dihadapi adalah minimnya sarana prasarana. (4) Upaya yang akan dilakukan
oleh Polri dengan memanfaatkan dana dan sarana prasarana yang ada.
Kata Kunci: Penyitaan, Perlindungan, Penyidik, Illegal Logging.
Downloads
Published
2013-03-27
Issue
Section
Articles