PELAKSANAAN PENYIDIKAN OLEH POLRI DALAM PEREDARAN TINDK PIDANA HAK CIPTA ATAS KARYA REKAMAN LAGU-lAGU MINANGKABAU (Studi Kasus Polresta Padang)
Abstract
Pelanggaran hak cipta terhadap lagu-lagu Minangkabau marak terjadi  di Kota Padang polisi mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran tersebut. Permasalahan yang diteliti adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan penyidikan oleh Polri dalam menyidik tindak pidana hak cipta karya rekaman Compact Disc lagu-lagu Minangkabau di Polresta Padang? (2) Apakah kendala-kendala yang ditemui oleh penyidik Polri dalam menyidik tindak pidana hak cipta karya rekaman Compact Disc lagu-lagu Minangkabau di Polresta Padang (3) Bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh penyidik Polri dalam menanggulangi tindak pidana hak cipta karya rekaman Compact Disc lagu-lagu Minangkabau di Polresta Padang? Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan secara yuridis sosiologis. Data yang digunakan meliputi data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh dengan studi dokumen. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.  Kesimpulan dari keseluruhan hasil penelitian adalah, (1) Pelaksanaan penyidikan oleh Polri dalam menyidik tindak pidana hak cipta adalah: (a) Melakukan razia secara rutin, (b) Melakukan penyidikan, (2) Kendala yang ditemui Penyidik Polri dalam menanggulangi tindak pidana hak cipta, (a) Bocornya razia karena dibocorkan oleh anggota Polri sendiri, (b) Penjualan barang bajakan telah menjadi sumber mata pencaharian (3) Upaya-upaya yang dilakukan oleh penyidik Polri dalam menanggulangi tindak pidana hak cipta (a) Upaya Preventif; melakukan sosialisasi di masyarakat, (b) Upaya Represif; Penyelidikan dan penyidikan, penangkapan, dan penahanan.
Â
Kata kunci: Penyidik, Hak Cipta, Lagu, Minangkabau.