PERANAN MASYARAKAT DALAM PEMBERIAN LAPORAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING KEPADA POLISI
Abstract
Illegal logging adalah menebang kayu atau mengambil hasil hutan secara tidak sah atau tidak resmi dan melanggar hukum. Perbuatan ini sulit diberantas karena sudah merupakan jaringan dan adakalanya melibatkan aparat hukum. Demikian juga yang terjadi di Lubuk Alung. Salah satu cara yang dilakukan oleh Polri untuk menanggulangi kejahatan ini adalah mengajak masyarakat agar turut berpartisipasi dalam pemberantasan illegal logging. Permasalahan yang dibahas: 1) Bagaimana peran serta masyarakat Lubuk Alung dalam menjaga kelestarian hutan dari tindak pidana illegal logging? 2) Apa kendala yang dihadapi Polres Padang Pariaman dalam mengungkap tindak pidana illegal logging? (3) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging? Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data tersebut diperoleh dengan wawancara dan studi dokumen. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan: 1) Peranan masyarakat dalam pemberian laporan tindak pidana illegal logging masih sangat kurang; 2) Kendala yang dihadapi polisi, yaitu kurangnya ahli kehutanan, dan terbatasnya personil yang dimiliki oleh Polisi; 3) Upaya yang dilakukan oleh kepolisian untuk mengatasi kendala dalam menanggulangi illegal logging adalah meningkatkan kerja sama dengan dinas kehutanan, merekomendasikan penambahan ahli kehutanan, penambahan alat transportasi dan dana untuk mengatasi tindak pidana illegal logging.
Kata Kunci: peranan, masyarakat , laporan, illegal logging