Upaya Kepolisian dalam Pemberantasan Peredaran Minuman Keras di Wilayah Hukum Polresta Padang

Authors

  • alhadi lubis
  • uning pratimaratri
  • syafrida tati

Abstract

Pengaruh masyarakat sangat besar terhadap perkembangan usaha mengenai
peredaran penjualan dan penggunaan minuman beralkohol. Banyaknya beredar
minuman beralkohol juga didukung secara tidak langsung oleh banyaknya
diskotik, klub-klub malam, kafe-kafe dan usaha-usaha kecil lainnya yang secara
sengaja menjual bebas minuman beralkohol baik minuman beralkohol dari merekmerek
dalam negeri, maupun merek-merek luar negeri.Adapun rumusan masalah
dalam skripsi ini adalah 1) Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam
memberantas peredaran minuman keras di Kota Padang? 2) Hambatan-hambatan
Kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras di Kota Padang?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis.Data Primer adalah “data
dasar” yang diperoleh peneliti dari hasil wawancara dan Data sekunder adalah
data yang diperoleh peneliti dari Polresta Padang. Dalam penelitian ini data yang
dikumpulkan oleh penulis adalah data kualitatif berupa kata-kata atau gambargambar.
Kemudian karena sifat penelitian ini deskriptif, maka pengolahan datanya
menggunakan analisa kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan, I) Upaya
kepolisian Kota Padang dalam memberantas peredaran minuman keras di kota
padang adalah dengan cara melakukan razia atau operasi ke daerah-daerah yang
teridentifikasi beredarnya minuman keras. II)Hambatan-hambatan kepolisian
dalam memberantas peredaran minuman keras di Kota Padang adalah sebagai
berikut: Kurangnya profesionalisme dari kepolisian, kurangnya penyuluhan atau
pendidikan akan bahaya minuman keras tersebut, bocornya informasi, operasi
yang dilakukan tidak berkelanjutan.
Kata Kunci: Upaya, Pemberantasan, Peredaran, Minuman Keras.

Downloads

Published

2013-03-27