PELAKSANAAN KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus: Kejaksaan Negeri Padang)
Abstract
Jaksa dalam hukum acara pidana merupakan aparatur penegak hukum, hukum acara pidanajuga sebagai suatu sistem, peradilan pidana mempunyai perangkat struktur yang seharusnya
bekerja secara koheren, koordinatif, integratif agar tercapai efesiensi, efektivitas yang
maksimal jaksa diberikan kewenangan melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu
(korupsi) hal ini diatur dalam Pasal 6 KUHAP. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1)
Bagaimanakah pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi di
Kejaksaan Negeri Padang ? 2) Apa kendala-kendala yang dihadapi Jaksa dalam
melaksanakan kewenangan penyidik terhadap tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri
Padang? Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan secara yuridis sosiologis. Data yang
digunakan meliputi data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder
diperoleh dengan studi dokumen. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan pada penelitian yang telah dilakukan penulis dapat diambil kesimpulan: 1)
pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri
Padang telah sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,.
2) kendala dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dikejaksaan negeri padang
adalah masalah sumber daya manusia yang tersedia masih kurang, sulitnya mencari harta
kekayaan tersangka yang diduga hasil korupsi
Kata Kunci: Kewenangan, jaksa, penyidik, pidana, korupsi.
Downloads
Published
2013-03-27
Issue
Section
Articles