PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI

Authors

  • ari nofrizaldi
  • uning pratimaratri
  • syafrida tati

Abstract

Kehamilan adalah suatu proses alamiah yang terjadi sebagai suatu akibat bertemunya sperma dan ovum atau dengan kata lain dibuahinya sel telur oleh sperma. Proses alamiah itu akan menjadi suatu kebahagiaan tersendiri apabila telah direncanakan sebelumnya, bukan merupakan suatu kelalaian atau suatu keterpaksaan bahkan suatu perkosaan. Di sisi lain suatu kehamilan yang tidak direncanakan akan memungkinkan membawa akibat yang kurang baik bahkan dapat dikatakan fatal karena si ibu tidak siap menerima kehamilan sebagai suatu kenyataan tidak menutup kemungkinan seorang ibu akan mengugurkan kandungannya sebagai jalan pintas.

            Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana aborsi di Pengadilan Negeri Payakumbuh?, 2) Bagaimana bentuk pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana abortus?.

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah sumber hukum primer berupa putusan pengadilan No. 36/Pid.B/2011/PN. Payakumbuh. Teknik analisis yang digunakan adalah dengan metode penafsiran.

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Faktor-faktor yang menyebabkan orang melakukan pengguguran kandungan di luar faktor medis adalah faktor moral dimana adanya rasa malu hamil di luar nikah. 2) Dalam menjatuhkan keputusan terhadap pelaku tindak pidana aborsi, hakim mempertimbangkan berbagai aspek yang memberatkan dan meringankan terdakwa pada kasus aborsi.

 

Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Tindak, Pidana, Aborsi

Downloads

Published

2013-03-27