PERANAN PSIKOLOGI KRIMINAL BAGI HAKIM DALAM MENJATUHKAN KEPUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG PERNAH MENGALAMI GANGGUAN KEJIWAAN
Abstract
Salah satu syarat dapat dipidananya seseorang yang melakukan tindak pidana adalah tidak adanya alasan pemaaf. Gangguan kejiwaan merupakan salah satu alasan pemaaf yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP. Alasan ini harus dibuktikan oleh dokter ahli kejiwaan. Salah satu kasus yang penulis angkat adalah tentang putusan pengadilan tentang pelaku tindak pidana yang pernah mengalami gangguan kejiwaan. Perumusan masalah adalah 1) Apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap orang yang pernah mengalami gangguan kejiwaan? 2) Bagaimanakah peranan psikologi kriminal bagi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap orang yang pernah mengalami gangguan kejiwaan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Materi penelitian adalah putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 15/PID/2012/PT.BTN. Putusan tersebut dianalisis dengan metode penafsiran. Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap orang yang pernah mengalami gangguan kejiwaan yang melakukan pembunuhan berencana, adalah minimal dua alat bukti dan keyakinan hakim. Salah satu alat bukti yang menentukan adalah keterangan ahli jiwa (psikiater) menyatakan kondisi psikologis terdakwa saat melakukan tindak pidana. 2) Psikologi kriminal sangat memengaruhi hakim dalam menentukan keputusan terhadap terdakwa yang pernah mengalami gangguan kejiwaan.
Â
Kata kunci:Â peranan, psikologi kriminal, hakim, gangguan kejiwaan