PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI

Authors

  • fidelia astriana yusha
  • syamsur tasir
  • uning pratimaratri

Abstract

Perjudian merupakan penyakit masyarakat yang sulit diberantas. Pelaku kejahatan tidak hanya
masyarakat biasa, tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum. Polisi sebagai penegak hukum
tidak lepas dari sanksi pidana, bahkan lebih berat dari masyarakat biasa karena harus diadili oleh
komite etik. Berkaitan dengan hal tersebut, yang menjadi masalah penelitian ini adalah: (1)
Bagaimanakah proses penyidikan terhadap anggota Polri di Polresta Padang yang melakukan
tindak pidana perjudian? (2) Bagaimanakah bentuk-bentuk sanksi yang diberikan kepada anggota
Polri di Polresta Padang yang melakukan tindak pidana perjudian? Penelitian ini merupakan
mengunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan menggunakan data primer yang
diperoleh dengan wawancara, dan data sekunder yang diperoleh dengan studi dokumen. Data
yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian dapat disimpulkan: (1) Proses
penyidikan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana perjudian di Wilayah Hukum
Poltresta Padang yang dilakukan oleh anggota kepolisian telah dilakukan upaya paksa terhadap
tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan berkas perkara kepada penuntut umum, (2) sanksisanksi
yang diberikan kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana perjudian adalah
sebagai berikut Penjara 2 bulan 14 hari oleh putusan pengadilan, Kurungan 24 hari oleh
indisipliner, denda, pssencabutan hak-hak tertentu.
Kata Kunci : Penegakan, Pidana, Pejudian, Polri.

Downloads

Published

2013-03-27