PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MEMBERIKAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM KASUS KORUPSI DI PENGADILAN TIPIKOR PADANG
Abstract
Dalam memutuskan suatu perkara, hakim memiliki kesadaran di dalam hatinya bahwa kelak ia akan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya dihadapan Tuhan Yang Maha Esa, akan tetapi tidak jarang terdapat putusan-putusan hakim yang tidak mencerminkan rasa keadilan dimana masih banyak kasus pidana yang diputus bebas oleh hakim, akan tetapi tentu saja ada indikator yang dapat digunakan untuk melihat dan merasakan bahwa suatu putusan telah memenuhi rasa keadilan atau tidak. Indikator itu antara lain dapatditemukan di dalam “pertimbangan hukum” yang digunakan oleh hakim. Permasalahan yang akan diteliti: 1) Mengapakah Pengadilan Negeri Klas IA Padang memberikan putusan bebas terhadap kasus korupsi di Pengadilan Negeri Klas IA Padang? 2) Apakah pertimbangan Mahkamah Agung memberikan putusan pemidanaan terhadap putusan bebas dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Padang? Metode yang digunakan adalah hukum normatif atau studi kepustakaan. Sumber data memakai data sekunder dan analisa data bersifat kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan: 1) Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa dengan pertimbangan-pertimbangan dimana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga hakim NegeriKelas IA Padang membebaskan terdakwa, 2) MahkamahAgung membatalkan putusan PengadilanNegeri Padang tersebut dengan berpendapat bahwa: Judex Factie salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar.
Kata Kunci: Pertimbangan, pemidanaan, bebas, korupsi.