UPAYA POLRI DALAM MENSOSIALISASIKAN UU NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DALAM RANGKA MEMINIMALISASI PELANGGARAN LALU LINTAS

Authors

  • harry vhirzan
  • syafrida tati
  • yetisma saini

Abstract

Masalah lalu lintas merupakan masalah yang sangat rumit. Keadaan jalan yang semakin padat dengan jumlah lalu lintas yang semakin meningkat merupakan salah satu penyebabnya. Misalnya saja pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, kemacetan, kecelakaan, polusi udara, dan lain sebagainya.Disini kedudukan dan peranan Polri sangat diperlukan untuk mensosialisasikan Undang-Undang No. 22 tahun 2009.

Permasalahan yang dibahas dipenelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah upaya Polri dalam mensosialisasikan Undang-Undang No.22 tahun 2009 dalam rangka meminimalisasi terjadinya pelanggaran Lalu Lintas? 2) Apa sajakah kendala yang dialami Polri dalam mensosialisasikan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 dalam rangka meminimalisasi terjadinya pelanggaran Lalu Lintas?

Jenis penelitian yaitu yuridis sosiologis,Sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, studi dokumen, dan observasi. Data dianalisis secara kualitatif.

Simpulan hasil penelitian bahwa: 1)Upaya Polri yang dilakukan dalam mensosialisasikan Undang-Undang No.22 tahun 2009 sudah sesuai standar operasional. Upayanya terbagi dua yakni preventif dan represif. Setelah itu Polri melakukan sidak berkala. 2) Kendala yang dialami yaitu kurangnya kesadaran masyarakat, inspeksi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian hanya pada waktu-waktu tertentu saja, kurangnya sarana dan prasarana, jumlah anggota Polri yang terbatas dan keterlambatan sosialisasi dari pusat kepada petugas yang ada dilapangan tentang Undang-Undang No. 22 tahun 2009.

 

Kata kunci: Polri, sosialisasi, Pelanggaran, Lalu Lintas.

Downloads

Published

2013-03-27