PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI ANGKUTAN KOTA YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PADANG
Abstract
Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat mutlak bagi pengendara bermotor,tidak terkecuali bagi pengemudi angkotan kota (angkot). Di Kota Padang
diidentifikasi banyak pengemudi angkot yang tidak memiliki SIM. Hal ini sangat
membahayakan keselamatan pengguna jalan, karena mereka kebanyakan adalah
pengemudi pengganti yang tidak mengindahkan tertib lalu lintas. Permasalahan yang
diangkat adalah: 1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pengemudi angkot
yang tidak memiliki SIM? 2) Apakah faktor penyebab pengemudi angkot tidak
memiliki SIM? 3) Apakah kendala yang dihadapi oleh penegak hukum terhadap
pengemudi angkot yang tidak memiliki SIM? Penelitian ini merupakan penelitian
yuridis sosiologis. Data yang digunakan meliputi data primer yang dikumpulkan
melalui wawancara dan data sekunder yang dikumpulkan dengan studi dokumen.
Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian
disimpulkan: 1) Penegakan hukum terhadap pengemudi Angkot yang tidak memiliki
SIM dengan cara represif (pemidanaan) dan tindakan edukatif. (2) Faktor penyebab
pengemudi Angkot tidak memiliki SIM adalah kesadaran hukum dan kepatuhan
terhadap peraturan lalu lintas sangat kurang, karena faktor pendidikan, ekonomi,
budaya hukum aparat penegak hukum, serta sarana dan prasarana. (3) Kendala yang
dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pengemudi Angkot yang tidak memiliki
SIM adalah, sistim menejemen administrasi di bidang lalu lintas yang belum baik
sehingga menyulitkan POLRI dalam mengambil kebijakan.
Kata Kunci : penegakan, hukum, pengemudi, angkutan kota, SIM
Downloads
Published
2013-03-27
Issue
Section
Articles