PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK CIPTA TERHADAP PEREDARAN CD/VCD BAJAKAN OLEH POLISI DI POLDA SUMBAR
Abstract
Hak Cipta merupakan hak khusus bagi penciptanya untuk menggandakan hasil karya ciptaannya. Pelanggaran terhadap hak cipta di atur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002. Penegakan hukumnya dilakukan oleh lembaga Kepolisian. Permasalahan yang akan dibahas yakni: 1) Apakah faktor penyebab terjadinya peredaran CD/VCD bajakan di Polda Sumbar?. 2) Apakah kendala yang dihadapi oleh Polisi dalam penanggulangan peredaran CD/VCD bajakan di Polda Sumbar?. 3) Apakah upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polisi terhadap peredaran CD/VCD bajakan di Polda Sumbar?. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis yaitu sumber data didapat dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, data sekunder diperoleh dari studi dokumen. Â Data yang didapat dianalisis secara kualitatif. Simpulan dari hasil penelitian adalah: 1) Faktor penyebab terjadinya peredaran CD/VCD bajakan di Polda Sumbar (a) faktor ekonomi (b) faktor sosial budaya, (c) faktor rendahnya kesadaran hukum masyarakat (d) rendahnya sanksi hukum yang dijatuhkan, 2) Kendala yang dihadapi oleh Polisi dalam penanggulangan peredaran CD/VCD bajakan di Polda Sumbar (a) Keaslian CD/VCD (b) Diketahui lebih dahulu oleh pedagang akan dilakukannya razia (c) Minimnya personil. 3) Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polisi terhadap peredaran CD/VCD bajakan di Polda Sumbar (a) Melakukan sosialisasi UUHC kepada masyarakat (b) Melakukan razia dan penyitaan terhadap CD/VCD bajakan.
Â
Kata Kunci : Pelanggaran, hak cipta, CD/VCD bajakan