PROSES PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIMBUNAN BAHAN BAKAR MINYAK DI POLRES KOTA PADANG
Abstract
Peranan Polisi Republik Indonesia sebagai Penyidik sangat penting dalam mengungkapkan dan membuat terang suatu peristiwa pidana. Perbuatan penimbunan diakibatkan oleh kenaikan harga bahan bakar minyak. Hal ini tentunya dapat mengakibatkan kerugian secara materil bagi negara dan masyarakat harus membayar harga yang lebih tinggi, oleh karena itu, perlunya dilakukan proses penyidikan yang mendalam agar dapat menyelesaikan kasus tersebut. Permasalahan yang terdapat dalam penulisan skripsi ini 1) Bagaimanakah proses penyidikan perkara penimbunan bahan bakar minyak oleh penyidik Polres kota Padang? 2) Apakah kendala-kendala yang ditemui penyidik dalam menyelesaikan perkara penimbunan Bahan Bakar Minyak? Jenis penelitian bersifat yuridis sosiologis. Data terdiri dari data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu:wawancara dan studi dokumen. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan; 1) Proses penyidikan perkara tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak tidak berbeda jauh dari pada tindak pidana umumlainnya, hanya saja membutuhkan keterangan dari saksi ahli yang menjadi faktor penentu apakah suatu perbuatan penimbunan tersebut merupakan suatu tindak pidana atau bukan. 2) Kendala yang dihadapi oleh penyidik adalah pihak penyidik yang harus pergi ke kantor pusat BPH Migas di Jakarta untuk meminta keterangan saksi ahli yang terlebih dahulu melalui proses birokrasi yang akan membuat waktu proses penyidikan lebih lama.Kata Kunci: Penyidikan, Perkara, Penimbunan, BBM
Downloads
Published
2013-03-27
Issue
Section
Articles