FUNGSI KECAMATAN SEBAGAI PERANGKAT DAERAH SETELAH DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 DI KECAMATAN PADANG BARAT
Abstract
Kecamatan sebagai perangkat daerah dari pemerintahan kabupaten/kotamemiliki peranan yang strategis untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di wilayah hukum kecamatan melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Dalam kajian penelitian ini pokok
permasalahan adalah: 1) Apa saja fungsi kecamatan setelah diundangkannya Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 di Kecamatan Padang Barat? 2) Bagaimana hubungan
Pemerintahan Kecamatan Padang Barat dengan Pemerintahan Kelurahan secara
fungsional? 3) Bagaimana hubungan pemerintahan Kecamatan Padang Barat dengan
pemerintahan Kelurahan secara struktural? Dalam penulisan skripsi ini penulis
menggunakan metode penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian didasarkan pada
data primer yang diperoleh langsung dari camat sebagai sumber asalnya dan
dianalisis secara kualitatif dengan mengumpulkan data menurut aspek-aspek yang
diteliti untuk diambil kesimpulan tanpa menggunakan angka-angka statistik.
Dilakukannya penelitian, telah berhasil menjawab permasalahan: 1)Fungsi kecamatan
sebagai perangkat daerah adalah memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan
tugas-tugas umum pemerintahan sesuai dengan kewenangan serta melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota Padang. 2) Hubungan
pemerintahan kecamatan Padang Barat dengan pemerintahan kelurahan secara
fungsional hanya sebatas pembinaan dan pengawasan sebagai bagian dari tugas
koordinasi dari pemerintahan kecamatan Padang Barat. 3) Hubungan pemerintahan
kecamatan Padang Barat dengan pemerintahan kelurahan secara struktural hanya
sebatas kewenangan yang diberikan oleh walikota Padang kepada camat Padang
Barat.
Kata kunci: Fungsi, Kecamatan, Camat, Padang Barat
Downloads
Published
2013-03-27
Issue
Section
Articles