PERANAN WEWENANG KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) DALAM PENGAWASAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK

Authors

  • risky saputra
  • yetisma saini
  • syafrida tati

Abstract

Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, telah memunculkan aspek-aspek hukum terhadap anak, diantaranya dengan dibentuknya KPAI. Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanahkan salah satu tugas KPAI adalah memberikan  perlindungan terhadap anak,  termasuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan anak. Permasalahan yang diambil yaitu: (1) Bagaimanakah peran KPAI dalam pengawasan terhadap korban tindak pidana perdagangan anak ? (2) Apa sajakah kendala yang dihadapi KPAI dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan anak ? (3) upaya apa sajakah yang dilakukan oleh KPAI dalam melakukan penanggulangan tindak pidana perdagangan anak ?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis yaitu dengan melihat hubungan antara aspek-aspek hukum dengan penerapan peran KPAI dalam melakukan pengawasan dan penyelenggaraan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan anak. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa : (1) Tugas dan wewenang KPAI dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tindak pidana perdagangan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak. (2) Kendala-kendala yang dihadapi oleh KPAI adalah belum lengkapnya sarana dan prasarana, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) (3) upaya yang dilakukan adalah dengan membuat rumah penampungan unit perempuan dan perlindungan anak (PPA) di setiap daerah.

 

Kata kunci : Tugas, wewenang, KPAI, anak

Downloads

Published

2013-03-27