PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK REMISI KEPADA NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIB PARIAMAN
Abstract
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Pemberian remisi ini bertujuan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki kesalahan yang pernah mereka perbuat sebelumnya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah 1) Apakah seluruh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman mendapatkan remisi? 2)Apakah hambatan yang ditemui oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman untuk mendapatkan remisi? Penelitian ini bersifat yuridis sosiologis. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data tersebut diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa hanya narapidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995, Keppres No. 174 Tahun 1999, dan peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman yang memperoleh remisi. Hambatan yang dihadapi oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman dalam mendapatkan remisi adalah adanya keterlambatan dari kejaksaan dalam menyerahkan berkas putusan dan berita acara pelaksanaan putusan dan kurangnya koordinasi antar Lembaga Pemasyarakatan tentang berkas-berkas narapidana yang akan dipindahkan.
Â
Kata Kunci: remisi, narapidana, lembaga pemasyarakatan.