ANALISA YURIDIS TERHADAP DISSENTING OPINION PADA PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Ahmad Mahmul

Abstract

Eksistensi Mahkamah Konsitusi sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang independen, ditentukan di dalam Pasal 24 C Ayat (1) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam memutuskan suatu permohonan, jika tidak tercapai kata musyawarah maka putusan diambil melalui voting atau suara terbanyak. Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat tetap dimuat dalam putusan yang sering disebut Dissenting Opinion. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah aturan hukum yang dipergunakan dalam Dissenting Opinion putusan Hakim Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia? 2) Bagaimanakah pemberlakuan Dissenting Opinion dalam putusan Hakim Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia? Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber Data yang digunakan adalah Data  Sekunder, yaitu  data  yang  diperoleh  peneliti  dari  atau  secara  tidak  langsung  melalui  perantara, seperti: Bahan Hukum Primer, Bahan  Hukum  Sekunder, Bahan Hukum Tersier. Data primer maupun data sekunder, dianalisa dengan analisa kualitatif. Adapun Kesimpulan dari Penelitian ini: 1) Aturan hukum yang dipergunakan dalam Dissenting Opinion Putusan Hakim Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia adalah: Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2005, 2) Pemberlakuan Dissenting Opinion dalam putusan Hakim Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia adalah : Dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 50/PUU-XII/2014, dan dalam hal Pengujian Undang-Undang Nomor 43/PUU-XIII/2015, menyatakan : mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya, serta dalam hal Pengujian Undang-Undang Nomor 100/PUU-XII/2015 menyatakan: mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan tidak mempunyai kekuatan hukum, serta memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Kata kunci: Dissenting Opinion, Hakim, Mahkamah Konstitus

References

A. Buku-buku

Bambang Sunggono, 2013, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Dahlan Tahib, Jaszim Hamidi dan Ni’matul Huda, 2013, Teori da Hukum Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2005, Lembaga Negara dan Sengketa Lembaga Kewenangan Antar lembaga Negara, Konsorsium Reformasi hukum Nasioanal, Jakarta Pusat.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2004, Cetak Biru Membangun Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konsitusi, Jakarta.

Maruarar Siahaan, 2011, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta Pusat.

¬¬¬¬_______________, 2015, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia , Sinar Grafika, Jakarta Pusat.

Moh. Mahfud MD, 2010, Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontroversi Isu, Rajawali Pers, Jakarta.

Nurbeti, 2010, Hukum Lembaga Negara, Bung Hatta University Press, Padang.

Suratman dan Philips Dillah, 2014, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 6 Tahun 2005 tentang Hukum Acara Pengujian Undang-Undang

C. Sumber Lain

Ahsan Yunus, Analisa Yuridis sifat Final dan Mengikat (Beinding) Putusan Mahkamah Konsitusi, https://ahsanyunus.wordpress.com, diakses 18 Juni 2016 pukul 14:55 WIB

Djoko Sarwoko, Dissenting Opinion di mata mantan Hakim Agung dalam http://www.hukumonline.com, diakses pada tanggal 04 Oktober 2016 pukul 23:15 WIB

Henny Handayani Sirait, 2014, Dissenting Opinion sebagai Bentuk Kebebasan Hakim dalam Membuat Putusan Pengadilan guna Menemukan Kebenaran Materiil, http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/verstek/article/viewFile/704/658, diakses 15 Juni 2016, Pukul 22:56 WIB

Id.wikipedia.org, Masa Pembentukan Dasar Hukum Mahkamah Konsitusi, https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Mahkamah_Konstitusi_Republik Indonesia diakses Tanggal 17 Juni 2016, Pukul 21:03 WIB

Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia, Revisi Kedua Rencana Strategis 2010-2014, dalam http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index, diakses 13 Oktober 2016, Pukul 15:06 WIB

Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia, Sejarah Pembentukan Mahkamah Konsitusi, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index, diakses 17 Juni 2016, Pukul 16:56 WIB

Pontang Moerad B.M., Dalam Henny Handayani Sirait, Dissenting Opinion sebagai Bentuk Kebebasan Hakim dalam Memuat Putusan Pengadilan guna Menemukan Kebenaran Materil, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Implikasi Putusan MK No. 102/PUU-VII/2009 Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Study Kabupaten Malang dan Kota Pasuruhan), Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 1, Februari 2011

Sand O'donnel, Jenis Putusan Hakim, http://tentang-ilmu-hukum.blogspot.co.id/2012/04/putusan-mahkamah-konstitusi.html, diakses 15 Juni 2016, Pukul 20:56 WIB

Sanidjar Pebrihariati.R, 2016, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Modul Pendidikan Profesi Advokat Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta

Zendy Wulan Ayu W. P, 2014, “Putusan Ultra Petita Mahkamah Konsitusi Dalam Perkara Pengujian Konstitusioanalitas Undang – Undang”, Jurnal Hukum Vol 29, No 2, Mei Agustus 2014

Downloads

Published

2017-01-18