Kesantunan Berbahasa Minangkabau dalam Tindak Tutur Direktif Anak Putus Sekolah di Kenagarian Koto Gaek Guguak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni, Fakultas

Penulis

  • Lucy Jondri Yeni
  • Yetty Morelent
  • Syofiani .

Abstrak

Bahasa sangatlah penting bagi kehidupan manusia, karena bahasa merupakan alat untuk berkomunikasi dalam kehidupan sehari-hari.Salah satu bahasa daerah adalah bahasa Minangkabau, masyarakat Minangkabau memiliki tata krama berbicara, tata krama itu dikenal dengan istilah kato nan ampek, yaitu (1) kato mandaki, (2) kato manurun, (3) kato maleriang, (4) kato mandata. Kato nan ampekmerupakan wujud dari kesantunan berbahasa di Minangkabau. Namun, kenyataan sekarang ini banyak anak-anak yang tidak santun dalam berbahasa, terutama anak-anak putus sekolah. Di lingkungan Kenagarian Koto Gaek Guguak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, masih banyak ditemukan anak muda yang putus sekolah yang tidak memiliki kesantunan saat bertutur. Teori yang digunakan untuk menganalisis tindak tutur adalah teori Chaer (2010), sedangkan untuk menganalisis kesantunan berbahasa Minangkabau digunakan pendapat Morelent (2014).

 

Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Informan yang digunakan dalam penelitian ini adalah anak putus sekolah sebanyak 5 orang yang merupakan penduduk asli Kenagarian Koto Gaek Guguak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten solok. Anak putus sekolah yang peneliti ambil rentang pendidikan dari SD sampai SMA yang tidak lagi bersekolah.

 

Setelah dikelompokkan tindak tutur direktif maka diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: tindak tutur direktif menyuruh terdapat 24 data dari 60 data, menentang sebanyak 14 data, meminta sebanyak 3 data, menyarankan sebanyak 12 data, dan tindak tutur memohon terdapat 7 data. Tindak tutur yang sering muncul adalah tindak tutur menyuruh, karena tindak tutur menyuruh yang dituturkananak putus sekolah terhadap masyarakat tergolong tidak santun.

 

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tindak tutur anak putus sekolah di Kenagarian Koto Gaek Guguak tergolong kurang santun. Kurang santunnyatersebut, disebabkan kurangnya pengetahuan dan pendidikan krakter yang seharusnya didapatkan anak di bangku pendidikan, serta faktor lingkungan sekitar yang sangat mempengaruhi, serta latar belakang keluarga yang berpendidikan rendah.

 

Kata Kunci: kesantunan, tindak tutur, direktif

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-02-23