Peran DinasSosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Sawahlunto Dalam Menanggulangi Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan PN Sawahlunto Nomor 67/Pid.Sus/2017/PN Swl Tahun 2017)

Penulis

  • Nadia Eriska Andricos
  • . Pebriyenni
  • . Muslim

Abstrak

Penelitian ini dilator belakangi terdapat kekerasan seksual terhadap anak, adanya trauma terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual, anak sebagai korban kekerasan seksual bukan saja menderita secara fisik tapi juga psikis. Rasa ketakutan yang terusmembayangimerupakandampakdarikekerasan yang diterima. Kekerasan fisik masih dapat disembuhkan seiring waktu, namun masalah psikis, trauma yang ditimbulkannya tidak akan bisa dihilangkan seumur hidup.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak dilihat dari segi pencegahan kekerasan seksual dan pelayanan terpadu pada anak korban kekerasan seksual di Kota Sawahlunto. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder. Dengan menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara.

            Berdasarkan hasil wawancara terhadap Peran Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa,Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sawahlunto dilihat dari pencegahan kekerasan seksual pada anak melalui sosialisasi tentang bagaimana pencegahan kekerasan seksual pada anak yang dilaksanakan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kepada guru dan siswa, tersedianya forum anak Kota Sawahlunto dimana pengurusnya adalah anak yang aktif dalam organisasi untuk menampung aspirasi anak, menjadi perwakilan menyampaikan aspirasi anak dari tempat mereka tinggal dan penyediaan wadah perlindungan yakni Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dimana tersedianya psikolog. Kemudian, dilihat dari penyelenggaraan terpadu dari Dokter yaitu pemeriksaan, pengobatan anak korban kekerasan seksual, melakukan pemeriksaan medikolegal meliputi barang bukti pada korban. Penyediaan wadah perlindungan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dimana psikolog memberikan motivasi kepada korban kekerasan seksual.

            Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sawahlunto dalam menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak harus melakukan sosialisasi lebih intensif kepada segenap lapisan masyarakat, anak-anak, dan orangtua dengan memasang spanduk,baliho, di tempat atau titik yang strategis. Membentuk tim untuk dapat lebih menjangkau ketingkat korban kekerasan seksual yang tidak melapor agar menimial kasus kekerasan seksual pada anak. Serta meningkat kanpenyediaan wadah perlindungan anak yang bertujuan untuk meningkatkan layanan pencegahan kekerasan seksual terhada panak

 

Kata Kunci : Peran Dinas Sosial, Kekerasanseksual, Anak.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-08-28