Pelaksanaan APBDes di Desa Tanjung Bunga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Penulis

  • Afdol Tasmara
  • . Pebriyenni
  • . Muslim

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi pelaksanaan APBDes di Desa Tanjung Bunga yang belum maksimal serta BPD dan masyarakat tidak diberitahukan mengenai laporan kegiatan pelaksanaan APBDes. Hal ini terlihat dari program dan kegiatan pelaksanaan APBDes belum terlaksana dengan baik. Selain itu penelitian ini juga dilatar belakangi dengan kurangnya komunikasi yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan APBDes di Desa Tanjung Bunga.

Jenis penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian deskriptif. Populasi penelitian adalah 9 Orang, yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, 2 orang Kaur, Ketua BPD, Ketua Lembaga Adat, Ketua Pemuda, dan unsur masyarakat. Pengambilan sampel didasarkan pada teknik Purposive Sampling dengan sampel yang diambil adalah Kepala Desa, Bendahara Desa, Ketua BPD, dan Masyarakat. Instrumen yang digunakan adalah lembar pedoman wawancara dan dokumen.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan APBDes di Desa Tanjung masih belum sesuai dengan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 yaitu tidak transparansinya kepala Desa dalam mengelola keuangan Desa serta tidak pernah bermusyawarah dengan BPD dan masyarakat saat pelaksanaan APBDes. Untuk peran BPD dan masyarakat sudah dapat melaksanakan sebagaimana mestinya, salah satunya membahas anggaran untuk membiayai program-program yang tertera di dalam RAPBDes. Kemudian faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan APBDes di Desa Tanjung Bunga salah satunya komunikasi antara kepala Desa, BPD, dan masyarakat dalam memberikan laporan berupa LKPPD untuk pelaksanaan APBDes.

Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan APBDes di Desa Tanjung Bunga dalam pengelolaan keuangan Desa masih belum maksimal, terlihat dari tidak adanya tranparansi kepala Desa dalam melaporkan laporan pelaksanaan APBDes kepada BPD dan masyarakat secara umum. Dengan terpilihnya kepala Desa yang baru tahun 2018, diharapkan pelaksanaan APBDes Tanjung Bunga berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dengan berpedoman pada Uandang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang di dalamnya terkandung amanat penting sebagai dasar hukum pelaksanaan APBDes. 

Kata kunci: APBDes, UU Desa dan Asas transparansi

 

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-08-28