Wewenang Kepolisian Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Perjudian Menurut Pasal 303 KUHP Di Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat

Penulis

  • Ramon Sondia Putra
  • . Yusrizal
  • . Muslim

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindak pidana pelaku perjudian di Kecamatan Ranah Batahan. Menurut (Kartono, 2015: 58) Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja  mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak/belum pasti hasilnya. Hal ini terlihat dari banyaknya pelaku melakukan perjudian mulai dari umur 16-19 awal tahun dan dewasa awal usia 21-26 tahun sampai umur > 40 tahun kebanyakan pemain judi berjenis kelamin laki-laki. sehingga upaya yang dilakukan peneliti dalam mengatasi permasalahan tersebut adalah ingin mengetahui wewenang kepolisian dalam penyelesaian kasus tindak pidana perjudian menurut pasal 303 KUHP di Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat serta kendala yang dihadapi Kapolsek Ranah Batahan dalam penyelesaian kasus tindak pidana pelaku perjudian

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan wewenang dan tugas, kendala kepolisian, pengalaman pelaku perjudian saat terjadi rasia, faktor pelaku perjudian, lokasi perjudian, ketagihan pelaku perjudian, serta peran tokoh masyarakat dalam penyelesaian kasus perjudian. jenis penelitian ini kualitatif yang dapat memberikan gambaran yang faktual mengenai Wewenang Kepolisian Ranah Batahan, kendala Kepolisian. Lokasi penelitian berada di Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat. Data primer merupakan data yang diperoleh dari hasil wawancara antara responden dengan Kapolsek Ranah Batahan. instrumen yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk memperoleh data secara kualitatif.

   Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kapolsek Ranah Batahan telah menjalankan pelaksanaan penyelesaian dan penanggulangan tindak pidana perjudian, tugas dan fungsi ini dilakukan oleh bagian kamtibmas melalui kegiataan mengumpulkan informasi dari badan kamtibmas serta melakukan penyuluhan ke setiap jorong-jorong tentang larangan melakukan perjudian ke pada masyarakat serta menindak lanjuti pelaku tindak pidana perjudian sesuai Undang-undang yang berlaku.

            Berdasarkan hasil penelitian wewenang dan tugas Polsek Ranah Batahan dalam melakukan penyelesaian dan penanggulangan tindak pidana pelaku perjudian telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa melakukan langkah-langkah dan penindakan dalam menanggulangi tindak pidana pelaku perjudian, namun dalam melaksanakan kegiatan tersebut Polsek Ranah Batahan menemui kendala dalam hal tertutupnya masyarakat memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk melaksanakan tugasnya.

                                                                                                                        

Kata Kunci : Wewenang Kepolisian, Perjudian, dan Tindak Pidana.

 

 

 

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-08-28