KEWENANGAN PEMERINTAHAN DESA DALAM MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 6 TAHUN 2014 DI DESA SEMERAP KECAMATAN KELILING DANAU
Abstrak
Latar belakang penelitian ini adalah Desa semerap memiliki ruang yang
luas untuk memetakan berbagai aset desa dan dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 26 ayat 2 (dua) huruf f, pemerintah desa mempunyai wewenang dalam membina kehidupan masyarakat desa. Menurut Budiardjo (2013:64) Wewenang (authority) merupakan kekuasaan formal (formal power). Dianggap bahwa yang mempunyai wewenang (authority) berhak untuk mengeluarkan perintah dan membuat peraturan-peraturan serta berhak untuk mengharapkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturannya. Pemberdayaan masyarakat adalah salah satu wewenang yang di jalankan oleh Pemrintah Desa Semerap. Inti dari pemberdayaan masyarakat adalah bagaimana rakyat dibantu agar lebih berdaya sehingga tidak hanya dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuannya dengan memanfaatkan potensi yang dimilikinya, tetapi juga sekaligus meningkatkan kamampuan ekonomi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui bagaimana kewenangan Pemerintahan Desa dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa Semerap Kecamatan Keliling danau berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014, Mengetahui bagaimana upaya Pemerintahan Desa dalam meningkatkan Pemberdayaan masyarakat Desa Semerap Kecamatan Keliling Danau berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014, dan Mengetahui faktor pendukung dan penghambat Pemerintahan Desa dalam meningkatkan Pemberdayaan masyarakat Desa Semerap Kecamatan Keliling Danau berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014.
Metode penelitian ini adalah Kualitatif,Deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah perangkat Desa Semerap, ketua dari 4 lembaga pemberdayaan masyarakat Desa Semerap Kecamatan Keliling danau. Pengambilan sampel ini dilakukan dengan menggunakan teknik“Purposive Sampling. Sampel dalam penelitian ini adalah Pemerintahan Desa Semerap, Kades Semerap, Sekretaris Desa Semerap dan 4 orang ketua perwakilan dari masing-masing lembaga pemberdayaan masyarakat. Setelah dilakukan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam menjalankan wewenanganya Pemerintah Desa semerap mengajak masyarakat bermusyawarah terlebih dahulu dalam menentukan wewenangnya. Wewenang dalam hal ini yang di pegang oleh pemerintah Desa Semerap adalah kewenangan yang di tugasakan oleh Pemerintah, Pemerintah povinsi, Pemerintah kabupaten yaitu wewenang dalam mengelola pasar Desa. Upaya Pemerintahan Desa dalam meningkatkan Pemberdayaan masyarakat terdiri ada 2, yaitu meningkatkan pembangunan fisik, dan pembangunan non fisik. Adapun faktor faktor yang mempengaruhi kewenangan Pemerintahan Desa dalam meningkatkan Pemberdayaan masyarakat ada 2, yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat.
Faktor pendukung meliputi Sumber daya manusia, Anggaran dana, kerjasama
Pemerintah Desa dengan industri masyarakat Desa, Faktor penghambat antara lain Partisipasi penduduk, dan kurangnya pengetahuan komputer sebagian perangkat Desa. Maka dapat diambil kesimpulan dalam penelitian ini adalah dalam menjalankan wewenangnya pemerintah Desa Semerap mengajak masyarakat dalam menentukan wewenangnya, hal ini berdasarkan Undang-Undang RI no 6 tahun 2014, sebab dengan Undang-undang inilah wewenang yang akan dijalankan akan jelas arah dan tujuannya khususnya pada meningkatkan Pemberdayaan masyarakat Desa, upaya yang dilakukan oleh pemerintah Desa Semerap yaitu berupa pembangunan Fisik dan non fisik, adapun faktor yang mempengaruhinya antara lain faktor pendukung yang meliputi Sumber daya alam, Anggaran Dana, Kerjasama pemerintah Desa dengan indsutri masyarakat Desa kemudian faktor pengahmbat yang meliputi partisipasi penduduk, dan kurangnya pengetahuan komputer sebagian perangkat Desa.
Kata kunci : Pemerintahan Desa, Pemberdayaan masyarakat