Upaya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati”. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Bung Hatta
Abstrak
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat 9 KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan bahwa dalam pemilihan Kepala Daerah masih banyak masyarakat yang belum ikut berpartisipasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan kurangnya sosialisasi dari pihak KPU Kabupaten Tebo kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak peduli terhadap pentingnya hak suara masyarakat dalam pemilihan Kepala Daerah. Oleh karena itu perangkat KPU Kabupaten Tebo harus turun langsung kemasyarakat agar masyarakat mengenal akan pentingnya hak suara bagi pemilihan daerah.
Metode penelitian ini adalah deskriptif yang berusaha untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada sekarang berdasarkan data-data, menyajikan data, menganalisis dan menginterprestasi. Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat di Kabupaten Tebo yang terdaftar dalam pemilih tetap. Mengingat jumlah populasi yang besar dan terbatasnya kemampuan peneliti dilakukan terhadap sampel yang mewakili populasi (simple random sampling). Dalam penelitian ini, peneliti menganalisis data dengan menggunakan analisis data kualitatif secara sistematis transkip wawancara, catatan lapangan dan bahan-bahan lain untuk meningkatkan pemahaman kepada orang lain.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah KPU Kabupaten Tebo berperan melakukan sosialisasi kepada segmen masyarakat Kabupaten Tebo menyampaikan informmasi tentang tahapan, jadwal dan program pemilihan serta melakukan pertemuan dalam memberikan pedoman Bimtek (Bimbingan Teknis) agar masyarakat lebih mengetahui yang dipilih, sehingga masyarakat menggunakan hak pilihnya serta mau pergi atau ikut berpartisipasi ketempat pemungutan suara.
Kata Kunci: Komisi Pemilihan Umum, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati