Kesadaran Hukum Warga Negara Terhadap Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Kesadaran Hukum Warga Negara Terhadap Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kecamatan Pasaman Kabupat
Kata Kunci:
Kesadaran Hukum, Kepemilikan KTP-elAbstrak
Rakyat adalah bagian dari sebuah negara , kumpulan dari rakyat membentuk penduduk. Penduduk yang mendiami suatu negara patuh dan tunduk terhadap kewenangan negara. Tak terkecuali dengan aturan yang mengatur tentang kewajiban masyarakat atau Warga Negara untuk memiliki identitas kependudukan, dalam hal ini adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el. Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki KTP-el tanpa terkecuali masyarakat yang ada di Kabupaten Pasaman Barat. Kondisi yang ada dimasyarakat baik dari kesadaran diri maupun dari pengaruh luar akan mempengaruhi tingkat kesadaran hukum warga negara akan kepemilikan KTP-el. Observasi yang telah dilakukan pada tanggal 6-10 Januari 2020 di Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, ditemukan beberapa permasalahan terkait dengan kesadaran hukum masyarakat akan kepemilikan KTP-el Jenis penelitian ini adalah Mixed Method penelitian yang menggabungkan antara model kualitatif dan kuantitatif yang dipergunakan dalam waktu bersamaan dalam suatu penelitian.. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat. Variabel bebas adalah Kesadaran Hukum Masyarakat di Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat. Populasi dalam penelitian ini sebanyak 3.083 jiwa masyarakat yang tidak memiliki KTP-el di Kecamatan Pasaman , sampel yang diambil sebanyak 10% yaitu 308 jiwa. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, angket dan dokumentasi. Teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah teknik analisis data kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Persepsi masyarakat akan kepemilikan KTP-el di Kecamatan Pasaman Sangat Baik yaitu: 85%(2) Kesadaran Masyarakat Terhadap Hukum Akan Kepemilikan KTP-el di Kecamatan Pasaman Sangat Baik yaitu: 86% (3) Faktor pendorong kesadaran masyarakat terhadap kepemilikan KTP-el di Kecamatan Pasaman tingkat pendidikan, taraf ekonomi masyarakat, kepentingan pribadi dan faktor usia. (4) Upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum kepemilikan KTP-el diadakannya sosialisasi akan pentingnya KTP-el, pemberian pengetahuan bagaimana cara pengurusan KTP-el, dan diadakannya kegiatan jemput bola bagi masyarakat yang terkendala dalam pembuatan KTP-el. Kesimpulan dari peneltian ini adalah masyarakat memiliki persespsi yang sangat baik terhadap KTP-el dan memiliki kesadaran yang sangat baik terhadap KTP-el namun belum menerapkannya sehingga masih ditemukannya masyarakat yang tidak memiliki KTP-el, terdapat beberapa faktor pendorong yang mempengaruhi kesadaran masyarakat yaitu tingkat pendidikan, taraf ekonomi masyarakat dan faktor usia. Sehingga dibutuhkan upaya pemerintag melalui sosialisasi, pemberitahuan pengurusan KTP-el dan kegiatan jemput bola bagi masyarakat yang terkendala pembuatan KTP-el.Referensi
Ahmad, Ibrahim. (2018). Rencana dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat . Gorontalo Law Review.1.(1), 15-24. ISSN: 2614-5030.
Amin, Rahman. (2019). Pengantar Hukum Indonesia. Yogyakarta: Deepublish (Grup Penerbitan CV Budi Utama).
Anggraini, Rizki. (2017). Kesadaran Masyarakat dalam AdiministrasiKependudukan (Studi Pengurusan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjung Pinang Tahun 2015).Jurnal Skripsi Universitas Maritim Raja Ali Haji. 2017.
Candra, I Wayan dkk. (2017). Psikologi Landasan Keilmuan Praktik Keperawatan Jiwa. Yogyakarta :Andi
Hadi, Sofyan. (2017). Hukum Positif dan The living Law (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat). DiH Jurnal Ilmu Hukum. 13 (26), 259-266.
Hartono, Dudi. (2016). Psikologi. Jakarta Selatan : Pusdik SDM Kesehatan.
Imaniyarti, Neni Sri dan Adam, Panji. (2018). Pengantar Hukum Indonesia: Sejarah dan Poko-Pokok Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Junaidi, Adi. (2017). Optimalisaassi Fungsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) Berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Tentang administraasi Kependudukan.Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN. Vol 4 No 4 ,ISSN:0216-2091.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Mustari. (2016). Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Kepemilikan Akta Perkawinan di Desa Gantarang Kecamatan Kelara Kabupaten Jenepoto. Jurnal Supermasi, XI (1), 1-8, ISSN 1412-517 X.
Tim Peneliti Pascasarjana UNP. (2017). Model Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Kabupaten Koto Tangah Padang: Ernawati dkk.
Peraturan Kabupaten Pasaman Barat No. 8 Tahun 2010 tentang Penegakan Administrasi Kependudukan.
Peraturan Presiden (Perpres) 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Registrasi Penduduk dan Registrasi Pencatatan Sipil.