EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN DI KELURAHAN GUNUNG SARIK KOTA PADANG
Kata Kunci:
Efektivitas, Pelaksanaan, Program Keluarga HarapanAbstrak
Kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang berkaitan dengan ketidakmampuan akses secara ekonomi, sosial, psikologis. Kemiskinan dapat menghambat pembangunan suatu bangsa yang berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak manusia. Menurut Suhada (2017:163), “Kemiskinan yaitu kondisi yang serba kekurangan materi. Sebagai wujud perhatian dan tanggung jawab pemerintah terhadap Kesejahteraan Sosial khususnya bagi masyarakat miskin, maka Pemerintah mengeluarkan salah satu kebijakan untuk memutus mata rantai kemiskinan yaitu ProgramKeluargaHarapan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan efektivitas pelaksanaan peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan di Kelurahan Gunung Sarik Kota Padang Jenis penelitian ini adalah kuantitatif dengan metode deskriptif. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 386 keluarga penerima PKH. Teknik data yang digunakan adalah kuesioner, wawancara, dan dokumentasi. Kuesioner diinterprestasikan dengan menggunakan skala likert. Kriteria efektivitas Program Keluarga Harapan yang digunakan adalah ketepatan sasaran, tujuan program, sosialisasi program dan pemantauan program dengan kriteria program yaitu komponen kesehatan, komponen pendidikan dan komponen kesejahteraan sosial. Hasil penelitian menunjukan bahwa Program Keluarga Harapan secara keseluruhan pada indikator ketepatan sasaran komponen kesehatan tidak efektif dengan rata rata 58%, pendidikan sangat efektif dengan rata rata 95% dan kesejahteraan sosial sangat efektif dengan rata rata 88%, sosialisasi program pada komponen kesehatan sangat efektif dengan rata rata 90%, pendidikan sangat efektif dengan rata rata 90% dan kesejahteraan sosial sangat efektif dengan rata rata 93%, tujuan program pada komponen kesehatan cukup efektif dengan rata rata 67%, pendidikan sangat efektif dengan rata rata 88%, kesejahteraan sosial sangat efektif dengan rata rata 88% dan pemantauan program pada komponen kesehatan sangat efektif dengan rata rata 90%, pendidikan sangat efektif dengan rata rata 90% dan kesejahteraan sosial sangat efektif dengan rata rata 93% Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan di Kelurahan Gunung Sarik Kota Padang sudah terlaksana dengan sangat efektif.Referensi
Rahayu, Sri Lestari. 2012. Bantuan Sosial di Indonesia Sekarang. Bandung:Fokusmedia.
Suhada,Idad. 2017. Ilmu sosial Dasar. Bandung. PT Remaja Rosadakarya
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung:Alfabeta
Sukardi. 2012. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara
Suprato. 2013 .Metodologi Penelitian Ilmu Pendidikan dan Ilmu IlmuPengetahuan Sosial. Yogyakarta: CAPS
Wardan, Anang Solihin. 2010. Peduli Kemiskinan. Bandung: PT RemajaRosadakarya
Budiani,Ni Wayan (2010) Efektivitas Program Penanggulangan Pengangguran
Krang Taruna “ Eka trauna Bhakti” Desa Sumatera Kelod kecamatan
Denpasar timur Kota Denpasar .Jurnal Sosial Ekonomi. Volume 1 No 2 Hal.53
Infitah, Nurul. (2018) Efektivitas PKH Di DesaSumber Kejayan KecamatanMayang Kabupaten Jember .Jurnal Ilmiah
Ilmu Pendidikan.Volume 12 No 1 Hal.106
Najidah, Nurul. (2019) Efektivitas Program KeluargaHarapan (PKH) di KelurahanRowosariKecamatanTembalang Kota Semarang.Journal Of Public Policy and Management Review. Volume 8 Nomer2 Hal. 6
Permana, Arif Citra (2018) ImplementasiPemberdayaanMasyarakatDalam Program KeluargaHarapanUntukMemutusRantaiKemiskinan Di Kota Malang. Jurnalpolitikdansosialkemasyarakatan.Volumen 10 No 2 Hal. 70