“IMPLEMENTASI PERDA KOTA PADANG NO.3 TAHUN 2015 TENTANG PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA PADANG”
Kata Kunci:
Disabilitas, Aksesibilitas, Penyandang DisabilitasAbstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketertarikan peneliti dalam melihat aksesibilitas fisik yang ada di Kota Padang yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2015. Pemerintah Kota Padang telah membuat aksesibilitas fisik yang bertujuan untuk menciptakan kemandirian serta memenuhi dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas di Kota Padang. Namun masih banyak masyarakat dan penyandang disabilitas di Kota Padang yang tidak tahu akan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Padang. Dalam menganalisis penelitian ini, peneliti menggunakan teori Struktural Fungsional dalam fungsi AGIL (Adaptation, Goal Attainment, Integration, Latten Pattern Maintenance) yang dikemukan oleh Talcott Parsons, didasarkan dalam masyarakat yang memiliki sistem sosial, fungsional terhadap orang lain. Dalam teori ini menurut Parsons masyarakat sebagai sistem sosial paling tidak harus memiliki empat fungsi imperative yang sekaligus merupakan karakteristik suatu sistem yang dikenal dengan fungsi AGIL. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif tipe deskriptif dengan teknik pemilihan informan yaitu purposive. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, studi dokumentasi, dan studi kepustakaan yang dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data dari Miles dan Huberman (reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2015 untuk memenuhi dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas melalui pembangunan aksesibilitas fisik untuk penyandang disabilitas telah terimplementasi. Namun peraturan daerah tersebut belum terimpelementasi dengan baik dan sesuai dengan tujuan. Banyak masyarakat yang belum tahu tentang aksesibilitas yang ada di Kota Padang. Padahal pemerintah Kota Padang melalui Dinas Sosial telah melakukan sosialisasi mengenai hal tersebut. Kerjasama internal antar pemerintah juga belum terbentuk dengan baik. Ini terlihat dari belum dibentuknya TP2HD (Tim Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas) di mana tim ini sangat mempengaruhi implementasi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2015.Referensi
Akib, H. (2010). Implementasi Kebijakan: Apa, Mengapa, dan Bagaimana. Jurnal Administrasi Publik.
Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rinneka Cipta.
BPS. (2018). Kota Padang Dalam Angka 2018. Dipetik September 2, 2020, dari https://padangkota.bps.go.id/
##submission.downloads##
Diterbitkan
2020-10-27
Terbitan
Bagian
Executive Summery